NewsDesa.Com - Terkait imbauan Bupati Aceh Utara melarang perempuan dewasa tidak boleh menari, Sekretaris Daerah Syahabuddin Usman mengatakan hal ini bukan aturan baku. Sebab itu, warga bisa menuruti dan bisa tidak menuruti, dan tidak ada sanksi.
Hal ini disampaikan Syahabuddin Usman, Senin (27/5).
“Itu kan masih dalam bentuk imbauan bupati, kalau ada yang melaksanakan, ya laksanakan saja, begitu juga sebaliknya. Saya melihat ini larangan bagus untuk menjaga kesopanan bagi wanita dewasa,” ujar Sekda.
Namun demikian, Sekda berharap kepada masyarakat Aceh Utara agar menuruti imbauan larangan menari bagi perempuan dewasa. Bila pun ini dibuat sebuah aturan, maka butuh proses panjang seperti meminta fatwa ulama dan melibatkan dewan. Untuk saat ini, Sekda mengakui belum ada arah akan membuat sebuah aturan.
Waspada pernah memberitakan, Kamis 23 Mei, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara Tgk Mustafa Ahmad sangat setuju dengan imbauan Bupati Muhammad Thaib melarang wanita dewasa menari di tempat umum. Bahkan, katanya, menari seperti itu sebuah maksiat berlabel haram.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B saat dihubungi mengatakan, belum mengetahui terkait imbauan ini. Bahkan, pihaknya belum ada pemberitahuan apa-apa dari eksekutif. Namun menurutnya, kalau bupati pernah mengimbau, maka hal ini sifatnya individu bupati. Ketua Front Pembebasan Islam (FPI) Aceh, Tgk Muslim Attahiri sangat setuju dengan imbauan bupati. Bahkan bupati menyampaikan hal tersebut bukan kali pertama.
Pada pidato dalam saat muzakarah ulama di Gedung Assiddiqi Lhokseumawe menyampaikan juga. Namun hal itu bukan sebatas ucapan saja, tapi implementasi di lapangan harus ada. (cmk)
Source: Waspada