Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD | KOMPAS/ALIF ICHWAN |
"Penghasilan di MK itu sejujurnya lebih dari Rp 100 juta ya sebulan. Sudah lebih lah kalau gaji," ujar Mahfud di sela-sela kunjungannya ke peternakan sapi di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2013).
Ia menjabarkan, gaji pokok seorang hakim Rp 28 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
"Gaji plus tunjangan itu seluruhnya kira-kira Rp 60 juta totalnya," lanjutnya.
Ia menambahkan, setiap menangani satu perkara, seorang hakim konstitusi juga dibayar Rp 5 juta perkara. Biaya itu untuk penanganan perkara mulai dari pemeriksaan hingga vonis.
Menurut Mahfud, perkara yang masuk di MK dapat mencapai 10 perkara setiap bulan. Artinya, kata dia, tidak kurang dari Rp 50 juta dapat dikantongi seorang hakim MK dari menangani perkara saja.
Ia menegaskan, jika seorang hakim konstitusi tidak serakah, seharusnya penghasilan tersebut cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
"Sudah lebih lah kalau gaji. Kecuali kalau orang serakah. Untuk makan paling Rp 20, Rp 5 juta untuk anak sekolah, lalu jalan-jalan. Uangnya paling disimpan di bank," pungkasnya.
Mahfud enggan mengomentari alasan Ketua MK Akil Mochtar yang juga bekas koleganya di MK melakukan korupsi hingga Rp 3 miliar.
Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Gunung Mas.
Sumber: kompas.com
EmoticonEmoticon