Oleh Sanusi M. Syarif
-
SEJAK disahkannya Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim, sebagai tindak lanjut dari UU No.44 Tahun 1999 dan UU No.18 Tahun 2003, hingga saat ini belum terjadi perubahan sebagaimana mestinya, khususnya dalam upaya penguatan kelembagaan mukim. Penulisan istilah “mukim” juga belum sesuai dengan amanah UU dan sejarah lahirnya lembaga mukim. Akibatnya, penggunaan sebutan “kemukiman” untuk menunjukkan wilayah dan lembaga mukim begitu meluas, tanpa ada upaya untuk meluruskannya. Sebagian kabupaten/kota di Aceh masih menggunakan sebutan “kemukiman” dalam kop suratnya, seperti di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Sejauh ini, baru mukim di Aceh Besar dan Aceh Jaya yang telah menggunakan kata mukim dalam kop surat resmi. Dalam Qanun Aceh No.4 Tahun 2003 (telah dicabut), Qanun Mukim Aceh Besar (2009), Bener Meriah (2009), Simeulue (2010), Aceh Tamiang (2010), Aceh Utara (2011), secara tegas tercantum istilah mukim beserta pengertiannya.
Dalam qanun kabupaten/kota itu disebutkan, mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim (kepala mukim) dan berkedudukan langsung di bawah camat. Namun tidak satu poin pun yang menjelaskan makna kata “kemukiman”. Walaupun dalam qanun kabupaten tersebut terdapat beberapa kata “kemukiman”.
Khusus Qanun Mukim Kota Sabang, Pasal 1 Ketentuan umum poin 21 dicantumkan pengertian “kemukiman” sebagai wilayah kerja mukim yang membawahi beberapa gampong. Pengertian ini pun sebenarnya tidak diperlukan, karena dalam kata mukim sudah melekat pengertian wilayah, sekaligus lembaga. Seperti kata gampong, misalnya, di dalamnya sudah mengandung pengertian lembaga dan wilayah. Tentu janggal rasanya kalau untuk wilayah kerja gampong/kampung disebut dengan “kegampongan” atau “kekampungan”.
Sejarah mukim
Istilah ‘mukim’ berasal dari bahasa Arab, muqim yang berarti tempat tinggal (Zakaria Ahmad 1972). Muqimun berarti penduduk yang menetap di suatu tempat (Kamus Dewan: 2002). Dalam konteks agama Islam, istilah mukim digunakan untuk menerangkan status tinggal menetap bagi seseorang, untuk membedakannya dengan orang yang berada dalam perjalanan (musafir). Mukim juga merupakan kawasan tempat tinggal yang dipimpin seorang imuem (imam). Kata imuem berasal dari bahasa Arab yang berarti “orang yang harus diikuti” atau pemimpin (Zakaria Ahmad 1972: 88).
Dalam perkembangannya kemudian, istilah mukim di Aceh mengalami penukaran makna dari arti yang sebenarnya. Istilah mukim kemudian menjadi sebuah konsep untuk menerangkan ruang fisik dari sesuatu kawasan yang terdiri dari beberapa gampong yang memiliki satu masjid bersama. Istilah mukim adakalanya merujuk kepada seseorang yang sedang menjabat sebagai pemimpin mukim. Dalam hal ini, biasanya digunakan dalam percakapan harian (Sanusi 2008). Sebagai contoh: “Mukim hana di rumoh” (maksudnya: Imuem mukim tidak ada di rumah).
Pada masa-masa awal pembentukan mukim, pada setiap hari Jum’at, Imuem Mukim juga bertindak sebagai imam Shalat Jumat (Ibrahim Alfian et al. 1977/1978: 66). Menurut catatan Van Langen (dalam Ibrahim Alfian et al. 1977/1978: 66), pada mulanya, setiap mukim ditetapkan mesti berpenduduk 1.000 orang laki-laki yang boleh memegang senjata. Hal ini lebih bertujuan untuk kepentingan politik, sehingga mukim selain bersifat teokratik juga bersifat politik.
Penegasan jumlah penduduk yang dapat memegang senjata nampaknya berkaitan dengan kedudukan Imuem Mukim sebagai pemimpin pasukan (uleebalang) di wilayahnya (Sanusi 2008).Penegasan Van Langen tersebut, sejauh ini belum penulis temukan dalam sumber-sumber asli Aceh, seperti dalam Qanun Syara’ Kesultanan Aceh atau dalam hikayat dan kitab-kitab karya penulis Aceh pada masa sebelum kolonial.
Istilah mukim dengan mudah dapat ditemukan dalam buku-buku yang ditulis oleh penulis Eropa pada abad ke 19. Seperti dalam buku Sejarah Sumatra karya William Marsden yang terbit pada 1873 dan buku karya Snouck Hugronje, De Atjeher (1893), tidak diketemukan satupun kata “kemukiman”.
Istilah mukim juga terdapat dalam tulisan yang lebih tua, yaitu dalam Hikayat Pocut Muhammad karya Teungku Lam Rukam. Hikayat ini ditulis pada pertengahan abad ke-18, tidak lama setelah berakhirnya perang saudara di Aceh yang digerakkan oleh Pocut Muhammad. Perang tersebut dalam rangka mengukuhkan kedudukan abangnya Pocut Ue sebagai Sultan Aceh dari rongrongan Jamalul Alam, mantan Sultan Aceh yang telah dimakzulkan pada masa sebelum ayah Pocut Muhammad, menjadi Sultan Aceh (Sultan Alauddin Ahmad Syah, 1727-1735).
Dalam hikayat ini disebutkan bahwa Pocut Muhammad memerintahkan pengikut setianya untuk memanggil para panglima dari berbagai tempat, antara lain dari Mukim Peuet (Mukim IV, pen). Kemudian dalam long march (perjalanan panjang) ke Pantai Timur Aceh, dikisahkan bahwa Pocut Muhammad singgah di Mukim Lhee, Mukim Tujoh dan Mukim Limong di kawasan Pidie untuk menggalang pengikut. Namun dalam hikayat ini pun tidak ditemukan kata “kemukiman”.
Selanjutnya, dalam Qanun Syara’ Kesultanan Aceh atau Qanun Al Asyi, yang ditulis ulang oleh Teungku Di Mulek dalam kitab Tazkirah Tabakah pada 1270 Hijriyah (sekitar 1864 M), dengan jelas sekali disebutkan istilah “mukim” sebagai lembaga yang membawahi gampong-gampong. Qanun ini memuat dasar-dasar pentadbiran (pemerintahan) di Aceh. Berikut kutipan ini Qanun tersebut: “Maka tiap-tiap satu mukim, ada yang lima meunasah, dan ada yang tujuh meunasah, dan ada yang delapan meunasah, dan sekurang-kurangnya tiga meunasah menurut `uruf tempatnya masing-masing” (Abdullah Sani: 2005).
Yang dimaksudkan dengan meunasah dalam Qanun tersebut adalah gampong atau kampung masa masa sekarang. Penggunaan kata meunasah untuk maksud yang sama dengan gampong, masih dapat kita temui pada masa sekarang di beberapa daerah di Aceh, seperti di Aceh Utara.
Dengan demikian, dari sisi sejarah asal usulnya, jelas sekali penggunaan istilah “kemukiman” tidak punya dasar yang kuat. Kemudian jika merujuk kepada peraturan perundangan, mulai dari Perda yang diterbitkan pada 1996, 2000, hingga Qanun Aceh tentang Mukim tahun 2003, Qanun No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat Istiadat, serta Qanun No.10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, semuanya menggunakan “mukim” sebagai istilah resmi disertai dengan pengertiannya, bukan “kemukiman”. Demikian pula halnya dengan qanun mukim tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan dalam lima tahun terakhir.
Sumber Kekeliruan
Menurut penulis, penggunaan/penulisan “kemukiman” untuk wilayah dan lembaga mukim, kemungkinan besar terpengaruh oleh pola penulisan yang menggunakan imbuhan awalan “ke” dan akhiran “an” dalam Bahasa Indonesia. Khususnya dalam pola pengembangan sebutan jabatan dan wilayah yang jadi lingkup jabatannya. Contoh: “Sultan” sebagai pemimpin negeri atau kerajaan, untuk wilayah kekuasaannya tinggal ditambah awalan “ke” dan akhiran “an” sehingga menjadi kesultanan.
Contoh lain: pada masa sebelum kolonial, di Jawa Barat, di bawah Bupati (adipati) terdapat pegawai-pegawai yang diberi tugas untuk memungut pajak. Daerah penarikan pajak yang meliputi beberapa desa dikepalai oleh seorang pegawai yang dinamakan “camat”. Beberapa camat dikepalai oleh seorang yang dinamakan “cutak” (Soetardjo 1984: 381)”. Wilayah tugas dari seorang camat di Jawa Barat tersebut kemudian menjadi cikal bakal sebutan kecamatan.
Jika merujuk kepada pola tersebut, penggunaan istilah “kemukiman” juga tidak sesuai digunakan dalam konteks mukim, karena istilah mukim, bukan merujuk kepada gelar atau nama jabatan. Akan tetapi merupakan sebutan untuk sebuah wilayah, sekaligus sebagai lembaga. Sedangkan pemimpin dari sebuah wilayah mukim disebut dengan imuem mukim. Selain itu, kalau pola penyebutan “mukim menjadi kemukiman” diterapkan pada gampong, maka “gampong akan menjadi kegampongan”. Pola ini tentu saja janggal rasanya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, sudah pada tempatnya pemerintah kabupaten/kota meninjau kembali penggunaan sebutan “kemukiman” dalam kop surat dan menggantinya dengan sebutan “mukim”. Agar kekeliruan penulisan sebutan mukim tidak terus berlanjut, diperlukan peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, khususnya dari Bagian Bidang Tata Pemerintahan Mukim dan Gampong.
* Sanusi M. Syarif, Peneliti Mukim dan Gampong, tinggal di Aceh Besar. Email: sanusi_syarif@yahoo.com
Editor : bakri
SUMBER : SERAMBI INDONESIA, 10 APRIL 2013
EmoticonEmoticon