![]() |
MTA sendiri bertujuan mengajak umat kembali ke Qur’an dan Sunah. Sayangnya hal ini seringkali disalah mengerti oleh sebagian umat. Bahkan, tidak jarang fitnah pun dilontarkan ke MTA, seperti MTA dikatakan membawa agama baru, MTA melarang tahlilan, MTA menghalalkan anjing, sampai tuduhan bahwan MTA sempalan dari NII.
"MTA tidak membawa agama baru, MTA justru mengajak umat kembali ke sumber ajaran Islam yang asli, yaitu Qur’an dan Sunah Nabi. Sumber rujukan MTA adalah kitab-kitab tafsir muktabar, baik tulisan ulama-ulama kholaf mau pun ulama-ulama Salaf, seperti kitab tafsir Ibnu Abas, kitab tafsir Ibnu Katsir, kitab Tafsir Fii Dhilalil Qur’an, dan kitab tafsir Departemen Agama Republik Indonesia," ujarnya.
Ada pun untuk Sunah Nabi, kata dia, MTA juga langsung merujuk ke kitab-kitab Hadits muktabar yang dikenal dengan sebutan kutubut-tis’ah, yaitu sembilan kitab hadits, seperti sahih Bukhori dan sahih Muslim.
"Memang, ketika dalam beragama kita merujuk langsung ke Qur’an dan Sunah sebagian amalan keagamaan yang sudah mentradisi kami tinggalkan karena tidak ditemukan perintahnya dalam Qur’an maupun contohnya dalam Hadits," ujarnya.
"Tetapi MTA tidak pernah melarang-larang umat Islam mengamalkan amalan-amalan yang sudah mentradisi itu," ujarnya.
Sukino menegaskan jika MTA bukan ormas, underbouw ormas atau organisasi poliltik tertentu.
Saat ini, lanjutnya, ada 128 perwakilan dan cabang baru MTA yang sudah diresmikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian total perwakilan dan cabang MTA berjumlah 430, yang tersebar mulai dari Aceh hingga Lombok Tengah. "Binaan-binaan lain hingga Papua yang belum sempat diresmikan dalam waktu dekat akan segera menyusul," ujarnya
Dengan peresmian 128 perwakilan dan cabang baru MTA ini, menurutnya, kiprah organisasi akan lebih dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan keberadaan MTA bisa mengokohkan keberadaan umat Islam di Indonsia dan pada gilirannya dapat mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sukino berharap. Syarat menjadi anggotan MTA kata Sukino, tidak terlalu sulit. Calon anggota harus mengikuti kajian rutin dan kontinyu, demikian Sukino menjelaskan.
Source: jurnas.com