1 Mei 2013

Narkoba; Lebih Berbahaya dari “Penjajahan"..!?


Oleh Sumadi Arsyah
-
Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan (zat) Adiktif lainnya, telah menjadi permasalahan dunia, dikarenakan peredarannya tidak lagi mengenal batas Negara dan wilayah. Di Indonesia sendiri masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (Narkoba) sudah berdampak keberbagai daerah, mulai dari perdesaan hingga keperkotaan.

Bangsa-bangsa di dunia pun sudah menetapkan bahwa Narkotika merupakan bahaya global dan ancaman serius bagi dunia yang akan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara selain terorisme. Penetapan tersebut, karena mengingat bahaya Narkotika dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan baik kesehatan, sosial, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan.

DATA & ANGKA

Secara nasional jumlah kasus narkoba berdasarkan pendidikan dari tahun 2007 sampai 2011, pendidikan tingkat SD berjumlah 22.401 orang atau 11,8%, tingkat SMP berjumlah 44.878 orang atau 23,7%, tingkat SMA berjumlah 117,147 orang atau 61,9% dan tingkat perguruan tinggi berjulah 4.868 orang atau 2,6%. Di provinsi Aceh berdasarkan jumlah tersangka kasus narkoba berdasarkan pendidikan dari tahun 2007 sampai 2011, pendidikan tingkat SD berjumlah 513 orang atau 11,63%, tingkat pendidikan SMP berjumlah 1.284 orang atau 29,12%, tingkat SMA berjumlah 2.469 orang atau 55,99% dan tingkat perguruan tinggi berjulah 144 orang atau 3,27%.

Data Tindak Pidana Narkoba tahun 2007 sampai 2011 menyebutkan bahwa hasil pengungkapan kasus narkoba berdasarkan kelompok usia sebagai berikut; usia 16 tahun kebawah berjumlah 19 orang atau 0,49%, usia 16-19 tahun berjumlah 307 atau 6,97%, usia 20-24 tahun berjumlah 1.063 atau 24,10%, usia 25-29 berjumlah 1.150 atau 26,08%, dan usia 30 tahun keatas berjumlah 1.871 atau 42,43%.

Sedangkan berdasarkan data jumlah dan rangking barang bukti pohon Ganja (cannabis sativa) dari tahun 2008 sampai tahun 2010 mengalami penurunan, pada tahun 2008 sebanyak 584.544 batang, tahun 2009 menurun menjadi 526.555 batang dan pada tahun 2010 kembali menurun menjadi 438.621 batang, namun tetap menjadi rangkin I secara nasional. (Sumber : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN, Maret 2012)
Sementara itu berdasarkan Jurnal Data P4GN BNN Tahun 2011, jumlah dan rangking barang bukti Shabu dari tahun 2008 sampai 2010 di Aceh mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2008 sebanyak 423,00 gram, tahun 2009 sebanyak 1,370,00 gram, dan pada tahun 2010 sebanyak 2.884,00 gram.

WASPADA, LOST GENERATION

Dari sepenggal data diatas, akan membuat semua kita cemas terhadap perkembangan permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin merajalela di tanah air. Dan, yang paling merisaukan kita lagi adalah sasaran utama dari kejahatan narkotika merupakan generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet masa depan bangsa, yang pada suatu saat nanti akan menajdi memimpin dan pengendali pradaban negeri ini.

Maka tidak menutup kemungkinan dilihat dari berbagai data kasus penyalahgunaan narkotika akan mengacam keberlangsungan dan selamatan hidup generasi Aceh (lost generation) dimasa mendatang, apabila tidak kita lawan bersama-bersama dengan niat yang serius, kerja yang sungguh-sungguh, berkesinambungan serta didukung oleh anggaran yang memadai sejak sekarang. Makan perlu kewaspadaan, sebeulum terjadi lost generation.!!

Pada sisi lain, dalam penanganan dan memerangi kejahatan Narkotika, tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya terbagi menjadi tiga, pertama adalah masyarakat yang responsif dan reaktif dengan kesadaran tinggi untuk turut aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedua adalah masyarakat yang “cuek” akan fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dilingkungannya. Ketiga adalah masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Terlepas dari tipikal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini, namun semua kita senantiasa berharap agar dapat mengambil peran, memiliki kepekaan serta kepeduliaan yang tinggi dalam usaha memerangi kejahatan narkotika, agar masa depan bangsa dan generasi Aceh tidak dihancurkan oleh kejahatan Narkotika.

Dalam rangka penyelamatan generasi bangsa, semua pihak senantiasa diharapkan dapat memposisikan diri menjadi kelompok masyarakat yang responsif dan juga reaktif dalam rangka mengimplementasikan program P4GN dilingkungan kita masing-masing.

Untuk menjadi kelompok yang responsif dan reaktif, masyarakat harus mampu memahami, mengerti dan mengetahui dampak dari penyalahgunaan Narkotika, agar dapat menjadi masyarakat yang imun (kebal) dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Tepat kiranya kalau kita menyebutkan bahwa kejahatan Narkotika adalah musuh bersama yang lebih berbahaya dari “penjajahan Belanda, Jepang dan Portugis”..?

FAKTA

Sejarah sudah banyak memberi fakta, bahwa suatu bangsa akan dapat dengan mudah dihancurkan jika pemudanya telah dihancurkan terlebih dahulu. Sebagaimana pemuda Andalusia dihancurkan dengan alkohol menjelang abad ke 15, maka ancaman Narkotika juga sedang membayangi penghancuran generasi muda Indonesia, tidak terkecuali generasi muda Aceh.

Di Indonesia masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah berdampak keberbagai daerah mulai dari perdesaan hingga keperkotaan. Berdasarkan data tindak pidana Narkotika, secara kuantitas dan kualitas berkembang serta menunjukkan peningkatan. Hasil survei prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 mencatat bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika sebesar 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang.

Pada tahun 2010, angka pravalensi penyalahgunaan Narkotika terus meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Dan pada tahun 2011, angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika meningkat pesat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Jumlah tersebut bisa jadi merupakan fenomena gunung es, yang bisa terus akan meningkat dari tahun ke tahun, apabila sindikat jaringan Narkotika Internasional semakin gampang dan mudah beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, dilihat dari grafik jumlah korban Narkotika juga terus mengalami peningkatan pesat. Umumnya mereka yang menjadi sasaran kejahatan Narkotika adalah mereka yang berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut adalah usia produktif. Ini membuktikan bahwa peredaran gelap Narkotika semakin ganas, telah datang, masuk dekat sekali dari rumah kita dan siap-siap memasuki setiap pintu rumah rakyat Indonesia, termasuk rumah masyarakat Aceh.

Data BNN (2006), sebanyak 15.000 orang pengguna narkoba notabene adalah pemuda, jumlah ini belum lagi yang tidak terdeteksi.Tinggal menunggu berapa juta lagi generasi Indonesia yang tidak terselamatkan oleh bahaya peredaran Narkotika..? Relakah kita, satu persatu anak bangsa berbakat hilang dan tewas mengenaskan? Tentu tidak..!

Kejahatan Narkotika juga akan mendatangkan penderitaan bagi keluarga, apabila satu saja anak kita yang teracun virus Narkotika, yang menderita bukan hanya satu tapi tiga orang, yaitu bapaknya, ibunya, dan sang anak itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum perasaan keluarga kita terluka dan hancur, mari waspadai putra-putri kita agar tidak menjadi sasaran dibunuhnya.

Salah satu hal kecil yang harus kita waspadai bagi generasi muda adalah menghilangkan kebiasaan merokok bagi kalangan pelajar, yang sangat ini sudah sangat bebas. Karena pelajar yang mengkonsumsi Narkotika biasanya diawali perkenalannya dengan rokok dan rokok merupakan “Pintu Masuk Narkotika”.

HARAPAN PAK PRESIDEN

Pemerintah sudah menetapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia, sudah menjadi isu yang sangat kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja, tetapi harus melibatkan semua orang, semua unsur dan semua elemen bangsa.

Dalam pencanangan Indonesia Negeri Bebas Narkotika tahun 2015, di Silang Monas, Jakarta, Presiden RI mengatakan kejahatan Narkotika sudah sangat berbahaya.

Pertama; kejahatan Narkotika terbukti dapat merusak generasi masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat dan dalam waktu jangka panjang akan mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

Kedua; kejahatan Narkotika akan menimbulkan masalah lain yang serius, antara lain, terjadinya percepatan penularan HIV/AIDS yang disebabkan oleh penggunaan Narkotika yang tidak benar.

Ketiga; kejahatan Narkotika bersangkut paut dengan kejahatan yang lain, misalnya terjadinya perampokan-perampokan untuk mendapatkan uang untuk mengkonsumsi Narkotika, terjadinya pencucian uang, money laundering, termasuk mendukung kegiatan terorisme diberbagai tempat di seluruh dunia.

Keempat; kejahatan Narkotika sudah merupakan kejahatan yang sangat serius, memiliki jaringan global, regional, dan nasional. Hasil kejahatannya sungguh besar, banyak pihak yang hidupnya bermewah-mewah, kaya raya dengan cara melumpuhkan, menghancurkan kehidupan sebuah bangsa, termasuk generasi mudanya.

Kata Presiden, cara-cara yang kita jalankan dan tempuh saat ini (business as ussual) belum cukup. Kita semua harus lebih agresif lagi, dan lebih ambisius dalam memberantas kejahatan Narkotika. Perlu tekat bersama untuk gigih berjuang melakukan pemberantasan dan pencegahan kejahatan Narkotika di negeri ini, menuju Indonesia yang makin aman dan bebas dari kejahatan Narkotika.

Presiden juga mengajak, berharap dan sekaligus menginstruksikan kepada kita semua terutama kepada jajaran pemerintah dan dunia usaha yang memiliki kemampuan untuk dapat mensyukseskan usaha bangsa Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika ditanah air.

Jangan menunggu hari esok, marilah kita lakukan mulai sekarang. Semua harus optimis untuk melakukan gerakan nasional dan kampanye nasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan Narkotika di tanah air. Hanya dengan semangat yang besar, tekat yang bulat, kerja sama dan kerja keras, kejahatan Narkotika yang sangat serius ini akan bisa kita lawan dan suatu saat Negara kita tidak menjadi ancaman dari kejahatan Narkotika.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2011 – 2015 tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota untuk fokus dalam rangka pencapaian “ Indonesia Negeri Bebas Narkotika“, dan Badan Narkotika Nasional dimandatkan untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan gerakan nasional dan kampanye nasional ini untuk mencegah dan memberantas kejahatan Narkotika.

Oleh karena itu, dalam rangka melakasanakan gerakan dan kampanye nasional tersebut, sinergitas antara pihak-pihak terkait menjadi sangat penting, mengingat kejahatan Narkotika sudah termasuk dalam kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus semua pihak. Hanya melalui sinergitas, keseriusan, dan kerja keras serta kebijakan yang mendukung penanggulangan Narkotika, hajatan besar bangsa Indonesia bebas Narkotika pada tahun 2015 dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

HARAPAN KITA SEMUA

Marilah kita tanamkan tekat bersama untuk “Hidup Sehat tanpa Narkotika”. Karena “Hidup Sehat Tanpa Narkotika” merupakan dambaan setiap insan manusia, dan untuk hidup sehat harus diawali dari kita sendiri. Dan kunci utama menangkal penyalahgunaan Narkotika, ada pada masyarakat itu sendiri.

Dimana pada saat imunitas masyarakat terwujud, maka sekuat apapun godaan para Bandar atau pengedar (mafia) untuk menawarkan Narkotika, akan sia-sia belaka ketika masyarakat benar-benar sudah kebal dan dengan sendirinya bandar pun akan bangkrut alia miskin.

Dari sekarang, marilah kita bergerak bersama-sama, menyelamatkan putra-putri bangsa dari jeratan Narkotika. Rakyat Aceh bersama masyarakat Indonesia pasti bisa..!! (**)


Sumadi Arsyah adalah anak petani tinggal di Aceh Utara.
Dikutip dari; Buletin Anti Narkoba BNNP Aceh 2012


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon