![]() |
PS belum dapat berdiri normal (Foto: Salman M/Okezone) |
"Susah untuk duduk lama-lama, sakit," ujar PS, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).
Tak mau putus sekolah begitu saja, ia sempat mengikuti ujian akhir semester lalu. Tapi pihak sekolah tetap memutuskan PS harus tinggal kelas. Hal ini membuat PS makin tertekan.
Menurut Kepala Sekolah MTsN Model Banda Aceh, Zulkifli, salah satu syarat naik kelas di sekolah itu adalah kehadiran siswa harus mencapai 90 persen.
"Tapi dia (PS) tidak pernah hadir ke sekolah, sehingga dia tidak ada nilai," kata Zulkifli saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk menghadapi kasus hukumnya, kini PS sudah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.
Rudi Bastian, kuasa hukum PS dari LBH Anak menyayangkan, sikap polisi yang menjadikannya tersangka. Mestinya, PS sebagai korban harus mendapat keadilan.
"Tidak pantas seorang anak 13 tahun begitu saja dijadikan tersangka. Kenapa tidak dibuka dulu mediasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, PS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil operasional polisi. Kejadian nahas setahun lalu itu, bermula saat PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.
Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.
Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.
Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sumber: okezone.com
EmoticonEmoticon