Tampilkan postingan dengan label Seputar Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Aceh. Tampilkan semua postingan

27 Nov 2013

Biaya Kuliah di Unmuha Naik Lagi

Images | indodetik.com
Banda Aceh, News Desa - Kursi Ruang S-2 sudah dipenuhi oleh para rektorat dan perwakilan fakultas, serta beberapa mahasiswa yang ada dalam ruang lingkup Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) yang akan terlibat dalam audiensi mengenai isu kenaikan SPP untuk tahun 2012 bagi mahasiswa baru.

Audiensi tersebut diadakan pada bulan Agustus kemarin. Meskipun ada beberapa kursi yang tak terisi, namun audiensi tetap berlansung.

Presma Unmuha, Firdaus dan ketua lembaga mahasiswa yang hadir saat itu meminta agar SPP tahun 2012 ini tidak dinaikkan. Saat itu sempat juga disinggung anggaran periode lalu oleh kepala biro keuangan. Mungkin karena bulan Ramadhan, audiensi berlangsung tentram. Padahal biasanya, audiensi membahas perkara keuangan kerap penuh tuding-menuding.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan yakni, SPP tahun ajaran 2013 tak dinaikkan, pengadaan baju al mamater dikelola mahasiswa dan tranparansi pengelolaan anggaran.

Satu bulan usai audiensi, mahasiswa baru mulai mendaftar ulang. Rektorat mengeluarkan kebijakan sepihak tanpa melibatkan perwakilan mahasiswa. SPP memang tak dinaikkan tetapi rektorat membebankan biaya Semester Kredit Siswa (SKS) kepada mahasiswa, tak tanggung-tanggung satu SKS dihargai Rp 25 ribu. Bayangkan bila dalam satu semester mereka mengambil 24 SKS, berarti mereka harus membayar Rp600 ribu, ditambah lagi SPP.

Yang patut dipertanyakan, mengapa rektorat mengambil keputusan tanpa melibatkan mahaisiswa, dalam hal ini Pemerintahan Mahasiswa (Pema). Firdaus, Presiden Mahasiswa Unmuha, kepada Lensa mengaku terkejut dengan keputusan itu."Tiba-tiba saja sudah diumumkan demikian," katanya.

Lanjut Firdaus, pengutipan uang SKS biasanya untuk semester pendek (SP), namun kali ini justru pengutipan berlaku untuk SKS regular. Firdaus menyesali kenapa kebijakan tersebut bisa lahir.

"Kita sudah tanya ke rektorat, mereka bilang, sebelum keputusan diambil mereka sudah survei ke kampus Pulau Jawa. Mereka menyamakan Unmuha dengan kampus di sana," tutur Firdaus

Sumber: Lensa.unmuha.ac.id /indodetik

18 Nov 2013

Pengukuhan WN Dibahas di Sabang

Ilustrasi | kompasiana
Sabang, News Desa - Perwakilan masyarakat Bener Meriah, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Sabang, menggelar pertemuan di Aula Kantor Wali Kota Sabang, Jumat (15/11) membicarakan prosesi pengukuhan Wali Nanggroe (WN).

Kegiatan dua hari tersebut, Jumat-Sabtu (15-16/11) diikuti seratusan perwakilan masyarakat. Tema kegiatan adalah, ‘Meudrah Pemangku Kepentingan Aceh’.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Badruzzaman SH, Ketua Tim Perumus Muedrah WN, Azhari Basyar, dan Staf Khusus WN Yahya Muaz hadir langsung pada kegiatan itu. Juga ikut serta perwakilan Danlanal dan Polres Sabang.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam dalam sambutannya mengatakan, Lembaga WN merupakan lembaga resmi dan amanah Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga WN. Fungsi lembaga WN, di samping wujud peradaban Aceh juga menjadi perekat dan pemersatu masyarakat Aceh yang plural dan sempat tercerai-berai akibat konflik berkepanjangan.

“Selama ini ada yang menolak, karena tidak paham dengan keberadaan lembaga ini,” kata Zulkifli sebagaimana dikutip Panitia Mudrah Pemangku Kepentingan Aceh, Zuanda dalam rilis yang diterima Serambi, Jumat kemarin.

Ketua MAA, Badruzzaman menyebutkan pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta terkait prosesi, tanda kebesaran dan kapan digelarnya pengukuhan WN. Para peserta nantinya dapat memberikan kontribusi dan pemikirannya tentang hal itu.

“Melalui acara ini kita akan mendapat banyak masukan bagaimana prosesi dan lambang adat yang dapat digunakan dalam pengukuhan Wali Nanggroe nantinya,” ujar Badruzzaman.

Badruzzaman menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian Sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang WN. Perwakilan masyarakat yang terlibat dalam acara itu juga akan mensosialisasikan keberadaan Lembaga WN ke masyarakat. “Kami harap semua masyarakat dapat pengetahuan yang menyeluruh tentang keberadaan Wali Nanggroe, karena keberadaan Lembaga Wali Nanggroe itu punya manfaat besar untuk kemajuan Aceh,” katanya.

Para peserta juga sempat mempertanyakan beberapa hal, di antaranya terkait penolakan beberapa elemen masyarakat dan persoalan kewenangan WN yang disebut-sebut melebihi kewenangan gubernur.

Ketua Tim Perumus Meudrah WN, Azhari Basyar menjelaskan, penolakan terjadi karena sebagian masyarakat belum mendapat pengetahuan menyeluruh. Ia menegaskan WN bukan lembaga politik, tetapi hanya lembaga adat. “Jadi tidak benar kewenangan Wali Nanggroe melebihi gubernur. Wali Nanggroe adalah lembaga adat yang tujuannya untuk menyatukan rakyat Aceh,” katanya.

Selain di Sabang, pertemuan serupa juga telah dilaksanakan di Meulaboh, Aceh Barat yang melibatkan masyarakat dari wilayah selatan dan tenggara Aceh. Rencananya beberapa hari ke depan kegiatan meudrah tersebut juga akan digelar di Aceh Tengah, Langsa, dan Simeulue.(rel/mir)

Sumber: Serambinews.com

5 Nov 2013

Siswi Cantik Ditabrak Polisi, Terpaksa Tinggal Kelas

PS belum dapat berdiri normal (Foto: Salman M/Okezone)
Banda Aceh - Derita siswi Kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13), yang ditabrak polisi datang silih berganti. Selain ditetapkan sebagai tersangka, siswi cantik berkerudung itu juga terpaksa tinggal kelas karena tak dapat berangkat sekolah.

"Susah untuk duduk lama-lama, sakit," ujar PS, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).


Tak mau putus sekolah begitu saja, ia sempat mengikuti ujian akhir semester lalu. Tapi pihak sekolah tetap memutuskan PS harus tinggal kelas. Hal ini membuat PS makin tertekan.


Menurut Kepala Sekolah MTsN Model Banda Aceh, Zulkifli, salah satu syarat naik kelas di sekolah itu adalah kehadiran siswa harus mencapai 90 persen.


"Tapi dia (PS) tidak pernah hadir ke sekolah, sehingga dia tidak ada nilai," kata Zulkifli saat dikonfirmasi terpisah.


Untuk menghadapi kasus hukumnya, kini PS sudah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.


Rudi Bastian, kuasa hukum PS dari LBH Anak menyayangkan, sikap polisi yang menjadikannya tersangka. Mestinya, PS sebagai korban harus mendapat keadilan.


"Tidak pantas seorang anak 13 tahun begitu saja dijadikan tersangka. Kenapa tidak dibuka dulu mediasi," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, PS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil operasional polisi. Kejadian nahas setahun lalu itu, bermula saat PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.


Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.


Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.


Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 


Sumber: okezone.com

20 Okt 2013

Bendera Aceh Versi Terbaru Beredar Melalui BlackBerry

Banda Aceh - Desain Bendera Aceh versi terbaru beredar melalui BlackBerry Massenger (BBM). Inilah bentuk desain bendera Aceh terbaru yang beredar via BlackBerry Massenger (BBM), Minggu 20/10/2013. 



Sebelumnya mengutip Serambi Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Cuma, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Soal qanun mereka (Pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana? Sudah ada diskusi-diskusi begitu,” ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Gamawan mengatakan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wewenang Pemerintah Aceh, RPP Migas Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden dengan Badan Pertanahan Aceh masih dibahas antarkementerian.

Menurut Gamawan, terkait RPP Migas Aceh belum ada kesepakatan soal prosentase bagi hasil keuntungan pengelolaan migas antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh.

“Belum diputuskan. Baru pembahasan dengan kementerian,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Bersama dari Pemerintah Aceh Abdullah Saleh SH yang dikonfirmasi Serambi tadi malam seputar pernyataan Mendagri tersebut menyebutkan sejauh ini dirinya belum mengetahui tentang adanya rencana Pemerintah Aceh mengusulkan bentuk bendera Aceh yang baru.

“Sikap Pemerintah Aceh (terkait perubahan bendera -red), nanti akan kita bicarakan. Soal pembahasan ini seingat saya, Pemerintah Aceh belum membahasnya. Belum ada usulan yang mengarah pada versi-versi lain. Jadi, masih menunggu RPP dan Perpres selesai dulu,” jelas mantan advokat ini.

Menurut Abdullah Saleh, kedua belah pihak sudah menyepakati bahwa pembahasan tentang bendera Aceh yang sudah dituangkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dilanjutkan setelah sejumlah kewenangan bersifat nasional turunan UUPA untuk Aceh seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) selesai dibahas.  

“Kita sudah membentuk tim bersama untuk membahas RPP dan Perpres ini. Tim Bersama mengagendakan penyelesaian RPP bersifat nasional, RPP Migas, dan Perpres tentang Badan Pertanahan. Semua ini yang kita dahulukan. Setelah itu baru kita lanjutkan dengan pembahasan soal bendera Aceh, itu yang terakhir,” jelasnya.

Menurut Abdullah Saleh, persoalan bendera Aceh lebih mengarah para persoalan politis. Oleh karena itu, Tim Bersama dari Aceh lebih mendorong agar pemerintah pusat cepat dapat menyelesaikan RPP dan Perpres sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Soalnya, RPP dan Perpres turunan dari UUPA ini menyangkut dengan kesejahteraan rakyat Aceh. Ini yang akan menjadi prioritas untuk kita selesaikan dulu. Kalau soal bendera, itu lebih ke politis,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.

“Sebelumnya masa cooling down sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan,” kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.

Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan substansi pembahasan yang belum mencapai kesepakatan, antara lain, terkait pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari pusat kepada Kanwil dan Kandep di Aceh. (sar)

7 Okt 2013

Evaluasi Qanun Bendera Aceh Diperpanjang Lagi

Newsdesa.Com - Pemerintah kembali memperpanjang masa klarifikasi dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kali ini, perpanjangan pembahasan diberlakukan selama satu bulan hingga 15 November 2013 mendatang. 
Images | acehterkini.com


"(Evaluasi Qanun Bendera Aceh) belum selesai. Masa pembahasan mungkin akan diperpanjang lagu satu bulan sampai 15 November," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (7/10/2013). 

Ia berharap, masa perpanjangan ini adalah yang terakhir. Diharapkannya, 15 November mendatang, polemik bendera tersebut selesai dan DPR serta Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan desain, lambang serta bendera yang baru. 

Sebelumnya, Tim Bersama Pembahasan Bendera Aceh dan Kewenangan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan atas lambang dan bendera Aceh di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dan Sabtu (5/10/2013). 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah ada kemajuan signifikan dalam pembahasan tersebut. Hanya, dia tidak mau mengungkapkan kemajuan yang dimaksud. Masa perpanjangan kedua evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh akan memasuki masa tenggat pada 15 Oktober 2013 mendatang. Jika pada waktu tersebut kesepakatan tidak juga didapat, maka pembahasan akan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. 

Pada masa perpanjangan kedua itu, selain membahas soal bendera, tim bersama juga membahas dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Polemik lambang dan bendera Aceh muncul sejak April 2013 karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Sumber: Kompas

Kepala LAN Aceh, Jadi Sekda Aceh

Banda Aceh - Sejumlah sumber resmi di lingkup Pemerintah Aceh membenarkan bahwa SK calon Sekda Aceh sudah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Drs Dermawan merupakan calon tunggal yang diusul oleh Gubernur Aceh kepada Presiden RI SBY.


Dalam SK yang diteken Presiden Kepala Pusat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh Drs Dermawan, MM ditetapkan sebagai Sekda Aceh.


Gubernur Aceh sendiri, beberapa waktu yang lalu, saat sidang paripurna Anggaran pendapatan dan belanja Aceh perubahan (APBA-P) menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait dengan pelantikan Sekda, dan tingga menunggu waktu saja.


HT Dermawan direncanakan akan dilantik pada hari Rabu besok, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh menggantikan Sekda Setia Budi yang memasuki masa pensiun. 


Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Nurdin F Joes menginformasikan bahwa pelantikan Sekda Aceh akan dilaksanakan pada 9 Oktober 2013

Pada masa Gubernur Irwandi Yusuf sosok HT Dermawan masuk dalam tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang mendapat score nilai tertinggi hasil uji kompetensi (kemampuan) yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Setda Aceh bersama Tim Asistensi Gubernur Aceh Bidang Human Resources (HR). 


Tim Human Resources (HR) bentukan Irwandi Yusuf dipimpin oleh Prof Dr Jasman J Ma’ruf dan empat anggota masing-masing Prof Husni Djalil, Prof Dr Syahrizal, Dr Said Musnadi dan Mawardi Ismail SH M.Hum.


Sebelum tetapkan sebagai Sekda Aceh, HT Dermawan pernah menjabat Kepala Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) LAN IV Aceh dan mantan Sekda Aceh Besar.


5 Okt 2013

Dibentuk, Tim Ad Hoc untuk Pelanggaran HAM Berat di Aceh










Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dipimpin Otto Nur Abdullah (empat dari kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013). Komisi III meminta masalah internal antar komisioner Komnas HAM segera dituntaskan atau mereka disuruh mengundurkan diri. Sebanyak 12 dari 13 komisioner hadir dalam rapat tersebut. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN | HENDRA A SETYAWAN

JAKARTA - Komnas HAM memutuskan membentuk tim ad hoc untuk menangani pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu, Jumat (4/10/2013). Keputusan ini diambil setelah Komnas HAM menggelar rapat paripurna khusus membahas laporan tim penyelidikan kasus Aceh.

"Terbentuk tim ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu di Aceh," kata Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah seusai sidang paripurna. Penyelidikan ini, ujar dia, merupakan lanjutan dari penyelidikan yang sudah dimulai dalam kepengurusan Komnas HAM periode sebelumnya.

"Tim penyelidikan Aceh saat ini tidak mengerjakan dari nol karena 70 persen sudah dikerjakan," aku Otto. Rapat paripurna memutuskan lima hal dugaan pelanggaran HAM berat yang akan ditangani tim ad hoc pro justicia ini.

Lima pelanggaran HAM berat itu adalah insiden Rumoh Geudong di Pidie, pembunuhan massal di Simpang KKA Aceh Utara, insiden di Bumi Flora Aceh Timur, penghilangan orang secara paksa dan kuburan massal di Bener Meriah, serta pembantaian massal di Jambo Keupok. 

Dari lima kasus itu, ujar Otto, tiga di antaranya sudah pernah diselidiki Komnas HAM, yakni insiden di Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Bumi Flora. Tim ini juga akan mengusulkan strategi bagaimana mengondisikan psikologi korban dan masyarakat Aceh pada umumnya sehingga mereka proaktif memberikan kesaksian.

"Ini kemajuan yang dilakukan Komnas HAM, memberikan teguran atau tekanan kepada pelaku pelanggaran HAM di Aceh," tutur Otto. Tim ad hoc kasus Aceh ini, sebut dia, akan bekerja selama tiga bulan. Hasil kerja mereka akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sebagai proses hukum.

Sumber: kompas.com