Presiden SBY. abror/presidensby.info |
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot sementara jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mocthar. Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya Akil sebagai tersangka dalam kasus suap dua pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
"Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mochtar," kata SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013.
SBY menyatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan negara, siang ini. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzukie Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
"Kami membicarakan dengan sangat serius, merespons apa yang terjadi beberapa hari yang lalu, untuk mencari solusi dan langkah ke depan, untuk menyelamatkan MK," kata SBY.
Presiden mengklaim telah mendapat banyak pesan dari tokoh dan masyarakat melalui pelbagai sarana. Sebagian besar pesan tersebut menggambarkan kemarahan dan kekecewaan terhadap MK, khususnya Akil. SBY mengklaim merasa memiliki kewajiban untuk menjawab dan merespons kegelisahan masyarakat. Atas dasar itu, ia kemudian menggelar rapat konsultasi mendadak.
KPK menangkap Akil setelah melakukan penyelidikan dan tangkap tangan di rumah dinas Ketua MK, Kompleks Widya Chandra. Mantan politikus Partai Golkar ini ditangkap bersama anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Pangkalaraya, Cornelis Nalau.
Pada saat penangkapan, KPK menyita uang sejumlah Sin$ 294.050 dan US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat. Uang ini diduga sebagai suap untuk memuluskan sengketa pilkada Gunung Mas. KPK juga menemukan uang senilai Rp 2,7 miliar pada saat penggeledahan rumah dinas Akil.
"Pencopotan tetap akan dilakukan setelah ada kepastian status hukum," kata Ketua MA, Hatta Ali.
Sumber: tempo.co
EmoticonEmoticon