Oleh Ayi Jufridar
-
TAHAPAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 belum memasuki tahapan krusial, tetapi embrio benturan berkaitan dengan kekhususan Aceh sudah mulai bermunculan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, beberapa persoalan nanti menjadi liar dan menguras waktu, pikiran, bahkan bisa merusak aras perpolitikan di Aceh.
Pengajuan berkas pencalonan yang berlangsung pada 9-22 April 2013, terlihat beberapa persoalan mulai mengemuka dalam sosialisasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ini, misalnya, soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang bisa diajukan dalam satu daerah pemilihan.
Persoalan lain yang nanti mencuat adalah banyaknya caleg yang lompat pagar alias pindah partai, baik karena partai sebelumnya tidak lagi menjadi peserta pemilu, ada konflik internal, maupun persoalan koalisi partai politik nasional-partai politik lokal. Seluruh persoalan itu, harus diselesaikan penyelenggara dan partai politik sejak dini. Ibarat tumor, harus dengan segera diambil langkah pencegahan agar tidak menyebar.
Jumlah caleg yang boleh diajukan partai politik dan partai politik lokal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, sudah jelas bahwa 100 persen dari alokasi kursi yang ada. Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan.
Ini berbeda dengan pemilu 2009 yang membenarkan parpol mengajukan 120 persen caleg dari alokasi kursi yang tersedia di sebuah daerah pemilihan. Dasar hukum pemilu 2009 lalu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi salah satu rujukan Qanun No.8 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal dan Pemilu Legislatif di Aceh.
Masalah kekhasan Aceh dalam UU No.11 Tahun 2006 menjadi dasar argumen sejumlah politisi agar dapat mengajukan caleg 120 persen kendati dalam UUPA itu tidak disinggung masalah jumlah caleg.
Peran KIP Aceh
KIP Provinsi Aceh sebagai koordinator sekaligus regulator dalam kapasitas terbatas, sebenarnya bisa menjembatani masalah ini sejak awal agar dimasukkan dalam peraturan KPU. Pengalaman sejak 2009, kekhususan Aceh sering berada di luar radar KPU, sebagaimana dalam kasus lain yang kerap berbenturan dengan aturan yang berlaku nasional. Konflik yang muncul kemudian seringkali mengganggu tahapan dan jadwal, seperti pembentukan Bawaslu Aceh yang belum jelas hingga sekarang.
Upaya KIP Aceh sebenarnya sudah maksimal dengan masuknya UUPA sebagai dasar hukum peraturan KPU. Namun, dibutuhkan masukan bersifat teknis bagi KPU agar memuat pasal lebih tegas mengenai jumlah pengajuan caleg sebab proses perubahan undang-undang tidak diikuti dengan perubahan regulasi lokal. Qanun Nomor 8/2008 belum berubah kendati beberapa pasal di dalamnya sudah tidak terkoneksi dengan undang-undang di atasnya.
Upaya teknis itu dilakukan untuk setiap tahapan untuk memasukkan kekhususan Aceh dalam radar KPU. Setiap regulasi yang dikeluarkan tetap mempertimbangkan keistimewaan Aceh, tentu saja Papua termasuk di dalamnya. Langkah ini akan mengeliminir potensi konflik regulasi seperti dalam Pemilukada 2012 lalu. Bagi komisioner Aceh yang sedang fokus mengikuti seleksi KIP periode 2013-2018, tambahan tugas semacam itu cukup menguras energi. Sejak awal, seharusnya sudah ada pemetaan titik krusial untuk dimasukkan ke dalam radar KPU agar keistimewaan Aceh ikut terakomodir.
Keanggotaan ganda di partai politik, terutama anggota dewan yang masih menjabat saat ini, akan menimbulkan konflik yang harus dihadapi penyelenggara pemilu di Aceh. Keanggotaan ganda diharamkan dalam partai politik, kecuali antara partai politik nasional-partai politik lokal seperti yang diikrarkan Partai Aceh dengan Gerindra, baru-baru ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2007.
Bukan sedikit anggota dewan saat ini harus pindah ke partai lain sesama partai politik lokal atau sesama parnas. Aturan perundang-undangan mengharuskan mereka mundur sebagai anggota dewan dan wajib melampirkan surat persetujuan dari pimpinan parpol asal (Form Model BB-5). Persyaratan ini dipastikan akan menjadi sumber perdebatan karena dengan menjadi pesaing politik, akan berat pimpinan parpol mengeluarkan izin.
Hal tersebut akan membuat nasib caleg itu terkatung-katung dengan partai baru sementara masa pencalonan sudah berakhir. Caleg bersangkutan dalam posisi sulit karena jika telanjur mundur dan kehilangan kursinya, belum tentu ia bisa menjadi caleg dalam Pemilu 2014. Meminta anggota dewan mundur juga sama beratnya melepaskan bayi dari susuan ibunya. Perlawanan hukum pasti ada kendati itu tidak boleh sampai menganggu tahapan pemilu yang sudah empat kali berubah.
Harus lebih dewasa
Komposisi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen yang dalam pemilu sebelumnya hanya sunnat dan kini sudah wajib, ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh pengurus parpol. Risiko tidak dapat mengajukan caleg sama sekali, belum sepenuhnya disadari sehingga ada peserta pemilu belum menyiapkan caleg perempuan sejak awal.
Berbagai permasalahan di atas menuntut KIP di berbagai tingkatan untuk mensosialisasikan secara gencar. Pengurus parpol juga harus lebih dewasa menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai undang-undang hasil produk politik di tingkat nasional, malah bikin kaget para pengurusnya di daerah, lalu menyalahkan penyelenggara.
Regulasi kepemiluan terus mencari format ideal. Gesekan dan benturan termasuk dengan kekhususan Aceh akan terus terjadi dan harus ditempatkan sebagai proses menuju kematangan berpolitik.
* Ayi Jufridar, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Email: ayi_jufridar@yahoo.com
SUMBER: SERAMBI INDONESIA, 22 APRIL 2013
Page; http://aceh.tribunnews.com/2013/04/22/pemilu-aceh-dalam-radar-kpu
-
TAHAPAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 belum memasuki tahapan krusial, tetapi embrio benturan berkaitan dengan kekhususan Aceh sudah mulai bermunculan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, beberapa persoalan nanti menjadi liar dan menguras waktu, pikiran, bahkan bisa merusak aras perpolitikan di Aceh.
Pengajuan berkas pencalonan yang berlangsung pada 9-22 April 2013, terlihat beberapa persoalan mulai mengemuka dalam sosialisasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ini, misalnya, soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang bisa diajukan dalam satu daerah pemilihan.
Persoalan lain yang nanti mencuat adalah banyaknya caleg yang lompat pagar alias pindah partai, baik karena partai sebelumnya tidak lagi menjadi peserta pemilu, ada konflik internal, maupun persoalan koalisi partai politik nasional-partai politik lokal. Seluruh persoalan itu, harus diselesaikan penyelenggara dan partai politik sejak dini. Ibarat tumor, harus dengan segera diambil langkah pencegahan agar tidak menyebar.
Jumlah caleg yang boleh diajukan partai politik dan partai politik lokal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, sudah jelas bahwa 100 persen dari alokasi kursi yang ada. Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan.
Ini berbeda dengan pemilu 2009 yang membenarkan parpol mengajukan 120 persen caleg dari alokasi kursi yang tersedia di sebuah daerah pemilihan. Dasar hukum pemilu 2009 lalu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi salah satu rujukan Qanun No.8 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal dan Pemilu Legislatif di Aceh.
Masalah kekhasan Aceh dalam UU No.11 Tahun 2006 menjadi dasar argumen sejumlah politisi agar dapat mengajukan caleg 120 persen kendati dalam UUPA itu tidak disinggung masalah jumlah caleg.
Peran KIP Aceh
KIP Provinsi Aceh sebagai koordinator sekaligus regulator dalam kapasitas terbatas, sebenarnya bisa menjembatani masalah ini sejak awal agar dimasukkan dalam peraturan KPU. Pengalaman sejak 2009, kekhususan Aceh sering berada di luar radar KPU, sebagaimana dalam kasus lain yang kerap berbenturan dengan aturan yang berlaku nasional. Konflik yang muncul kemudian seringkali mengganggu tahapan dan jadwal, seperti pembentukan Bawaslu Aceh yang belum jelas hingga sekarang.
Upaya KIP Aceh sebenarnya sudah maksimal dengan masuknya UUPA sebagai dasar hukum peraturan KPU. Namun, dibutuhkan masukan bersifat teknis bagi KPU agar memuat pasal lebih tegas mengenai jumlah pengajuan caleg sebab proses perubahan undang-undang tidak diikuti dengan perubahan regulasi lokal. Qanun Nomor 8/2008 belum berubah kendati beberapa pasal di dalamnya sudah tidak terkoneksi dengan undang-undang di atasnya.
Upaya teknis itu dilakukan untuk setiap tahapan untuk memasukkan kekhususan Aceh dalam radar KPU. Setiap regulasi yang dikeluarkan tetap mempertimbangkan keistimewaan Aceh, tentu saja Papua termasuk di dalamnya. Langkah ini akan mengeliminir potensi konflik regulasi seperti dalam Pemilukada 2012 lalu. Bagi komisioner Aceh yang sedang fokus mengikuti seleksi KIP periode 2013-2018, tambahan tugas semacam itu cukup menguras energi. Sejak awal, seharusnya sudah ada pemetaan titik krusial untuk dimasukkan ke dalam radar KPU agar keistimewaan Aceh ikut terakomodir.
Keanggotaan ganda di partai politik, terutama anggota dewan yang masih menjabat saat ini, akan menimbulkan konflik yang harus dihadapi penyelenggara pemilu di Aceh. Keanggotaan ganda diharamkan dalam partai politik, kecuali antara partai politik nasional-partai politik lokal seperti yang diikrarkan Partai Aceh dengan Gerindra, baru-baru ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2007.
Bukan sedikit anggota dewan saat ini harus pindah ke partai lain sesama partai politik lokal atau sesama parnas. Aturan perundang-undangan mengharuskan mereka mundur sebagai anggota dewan dan wajib melampirkan surat persetujuan dari pimpinan parpol asal (Form Model BB-5). Persyaratan ini dipastikan akan menjadi sumber perdebatan karena dengan menjadi pesaing politik, akan berat pimpinan parpol mengeluarkan izin.
Hal tersebut akan membuat nasib caleg itu terkatung-katung dengan partai baru sementara masa pencalonan sudah berakhir. Caleg bersangkutan dalam posisi sulit karena jika telanjur mundur dan kehilangan kursinya, belum tentu ia bisa menjadi caleg dalam Pemilu 2014. Meminta anggota dewan mundur juga sama beratnya melepaskan bayi dari susuan ibunya. Perlawanan hukum pasti ada kendati itu tidak boleh sampai menganggu tahapan pemilu yang sudah empat kali berubah.
Harus lebih dewasa
Komposisi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen yang dalam pemilu sebelumnya hanya sunnat dan kini sudah wajib, ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh pengurus parpol. Risiko tidak dapat mengajukan caleg sama sekali, belum sepenuhnya disadari sehingga ada peserta pemilu belum menyiapkan caleg perempuan sejak awal.
Berbagai permasalahan di atas menuntut KIP di berbagai tingkatan untuk mensosialisasikan secara gencar. Pengurus parpol juga harus lebih dewasa menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai undang-undang hasil produk politik di tingkat nasional, malah bikin kaget para pengurusnya di daerah, lalu menyalahkan penyelenggara.
Regulasi kepemiluan terus mencari format ideal. Gesekan dan benturan termasuk dengan kekhususan Aceh akan terus terjadi dan harus ditempatkan sebagai proses menuju kematangan berpolitik.
* Ayi Jufridar, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Email: ayi_jufridar@yahoo.com
SUMBER: SERAMBI INDONESIA, 22 APRIL 2013
Page; http://aceh.tribunnews.com/2013/04/22/pemilu-aceh-dalam-radar-kpu
EmoticonEmoticon