Newsdesa.Com, Jakarta | KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10) malam. Namun insiden kecil sempat mewarnai penahanan Akil. Pasalnya Akil terpantau menampar wajah seorang wartawan saat hendak digelandang masuk ke Rutan KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Perilaku Akil itu mencuat saat salah seorang wartawan menanyakan tentang hukuman potong jari bagi koruptor yang pernah dikemukakannya saat masih menjabat Juru Bicara MK. ”Bapak pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau bapak terbukti bersalah siap potong jari?" tanya wartawan dari media cetak nasional itu.
Akil yang dalam posisi baru saja turun dari mobil tahanan dan berada di tengah kerumunan wartawan kontan emosi dan melayangkan tanganya ke arah wartawan yang melontarkan pertanyaan usulan potong jari tersebut. Plak !!! Tak ayal tamparan Akil mendarat di pipi kanan wartawan berpenampilan ”nyentrik” tersebut
Tamparan yang dilayangkan Akil tak pelak memancing reaksi puluhan wartawan lainnya. Beruntung keributan lebih lanjut urung terjadi lantaran petugas keamanan KPK tanggap dan meredam potensi keributan itu. Akil pun tak lama dibawa petugas keamanan KPK menerobos kepungan wartawan.
Informasi dihimpun usulan potong jari itu dikemukakan Akil pada 12 Maret 2012 lalu. ”Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup,” ujar Akil saat itu.
Akil beralasan usulan potong jari itu perlu dilakukan sebagai bagian ide terobosan terkait pemberantasan korupsi. Pasalnya Akil menilai, penjara dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Sumber: Jurnas.com
Perilaku Akil itu mencuat saat salah seorang wartawan menanyakan tentang hukuman potong jari bagi koruptor yang pernah dikemukakannya saat masih menjabat Juru Bicara MK. ”Bapak pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau bapak terbukti bersalah siap potong jari?" tanya wartawan dari media cetak nasional itu.
Images | viva.co.id |
Akil yang dalam posisi baru saja turun dari mobil tahanan dan berada di tengah kerumunan wartawan kontan emosi dan melayangkan tanganya ke arah wartawan yang melontarkan pertanyaan usulan potong jari tersebut. Plak !!! Tak ayal tamparan Akil mendarat di pipi kanan wartawan berpenampilan ”nyentrik” tersebut
Tamparan yang dilayangkan Akil tak pelak memancing reaksi puluhan wartawan lainnya. Beruntung keributan lebih lanjut urung terjadi lantaran petugas keamanan KPK tanggap dan meredam potensi keributan itu. Akil pun tak lama dibawa petugas keamanan KPK menerobos kepungan wartawan.
Informasi dihimpun usulan potong jari itu dikemukakan Akil pada 12 Maret 2012 lalu. ”Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup,” ujar Akil saat itu.
Akil beralasan usulan potong jari itu perlu dilakukan sebagai bagian ide terobosan terkait pemberantasan korupsi. Pasalnya Akil menilai, penjara dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Sumber: Jurnas.com
EmoticonEmoticon