5 Okt 2013

Presiden Ajukan Perpu Perketat Seleksi Hakim MK

Newsdesa.Com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menyeleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu itu akan memperketat pemilihan Hakim MK.

Rancangan Perpu itu akan diajukan ke DPR. Menurut SBY Perpu itu akan menampung masukan dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Presiden SBY | jaringnews.com

"Saya, presiden berencana menyiapkan Perpu, untuk saya ajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Ini penting, sesuai semangat yang ada dalam UUD 1945. Maka materi atau substansi Perpu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak, presiden sendiri, DPR dan MA," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu (5/10).

SBY berharap Perpu ini bisa diterima oleh DPR dan dilaksanakan secepatnya. SBY juga berharap Perpu itu tidak digugurkan.

"Saya harap tidak digugurkan. Kalau itu dilakukan, tidak ada yang bisa dilakukan perbaikan. Kami merasa, rakyat merasakan banyak proses di negeri ini untuk jabatan tertentu sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik," pungkasnya.

Bacaan terhangat; Pengakuan SBY Diminta Bubarkan MK Melalui Dekrit

Sumber: jaringnews.com

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon