Newsdesa.Com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku mendapatkan masukan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi lewat dekrit. Permintaan itu diminta setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK.
SBY mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers bersama Lembaga Negara di Istana Negara Jakarta, Sabtu (5/10). Hari ini SBY bertemu dengan pimpinan lembaga negara.
"Dalam dua kali 24 jam ini, saya sendiri banyak sekali mendapatkan pesan dari saudara kita di seluruh tanah air baik kalimat keras atau setengah keras, baik emosional ataupun yang lebih rasional. Contoh saya diminta mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden itu diminta membubarkan MK. Tentu presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit atau membubarkan atau membekukan lembaga yang diatur Undang-undang Dasar," kata SBY.
Dalam jumpa pers itu, SBY juga mengungkapkan diminta menghukum mati koruptor. Kata dia itu tidak akan bisa. Sebab presiden tidak mempunyai hak.
"Yang berhak adalah majelis hukum. Tidak juga MPR dan DPR. Saya tahu rakyat ingin tindakan yang cepat dan cerdas. Tetapi tindakan ini tentu tidak boleh melanggar konstitusi dan melanggar UUD 45," kata SBY.
Bacaan terhangat; Presiden Ajukan Perpu Perketat Seleksi Hakim MK
Sumber: jaringnews.com
SBY mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers bersama Lembaga Negara di Istana Negara Jakarta, Sabtu (5/10). Hari ini SBY bertemu dengan pimpinan lembaga negara.
Presiden SBY Images demokrat |
Dalam jumpa pers itu, SBY juga mengungkapkan diminta menghukum mati koruptor. Kata dia itu tidak akan bisa. Sebab presiden tidak mempunyai hak.
"Yang berhak adalah majelis hukum. Tidak juga MPR dan DPR. Saya tahu rakyat ingin tindakan yang cepat dan cerdas. Tetapi tindakan ini tentu tidak boleh melanggar konstitusi dan melanggar UUD 45," kata SBY.
Bacaan terhangat; Presiden Ajukan Perpu Perketat Seleksi Hakim MK
Sumber: jaringnews.com
EmoticonEmoticon