ACEH UTARA - Kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga kecamatan di Aceh Utara akan segera dilimpahkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah memenuhi unsur.
Hal itu disimpulkan dalam rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Aceh Utara, Jumat 2 Mei 2014. Tiga kecamatan itu meliputi Sawang, Muara Batu dan Dewantara.
Turut hadir dalam rapat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Antoni dan Liko Senda, perwakilan Polres Lhokseumawe Bripka Jakfar dan Brigadir Fauzi Purba, Ketua Panwaslu Aceh Utara Ismunazar, Divisi Penangan Pelanggaran dan tindaklanjut Yusriadi serta Divisi Pengawasan H Mansur.
Kasus dugaan penggelembungan suara itu sendiri dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Ridwan Yunus ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada 18 April 2014 lalu.
Dalam rapat itu juga disimpulkan, dua kasus penggelembungan suara lainnya yang dilaporkan Anwar Sanusi Calon Legislatif (caleg) Partai Aceh dan Marwan Yahya caleg PNA terhadap PPK Sawang juga telah cukup unsur.
“Dalam rapat tim Gakkumdu menyimpulkan tiga kasus yang dilaporkan ke Panwaslu tersebut sudah cukup unsur. Maka besok (red-Sabtu), berkas kasus tersebut akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,” ujar Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar.
Untuk itu, pihaknya meminta ketiga pelapor agar hadir ke Panwaslu untuk penyerahan berkas yang dilaporkan masing – masing. Karena proses penyidikan akan dilakukan pihak kepolisian.
Sementara itu, beberapa sumber yang dihubungi Newsdesa.com membantah adanya penggelembungan suara di kecamatan Sawang. "Tidak ada penggelambungan suara, yang ada kesalahan pada saat pencatatan dan kekhilafan tersebut sudah diperbaiki, "ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara, Sumadi Arsyah mengatakan, proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari TPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota, KIP Provinsi hingga KPU Pusat, rentan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Panitia Pemungutan Suara yang bekerjasama dengan caleg-caleg tertentu.
Menurut Sumadi, kasus-kasusu seperti ini tidak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh Indonesia. Agar proses rekapitulasi berjalan jujur dan valid, maka pengawasan yang ketat dari berbagai pihak baik oleh Panwaslu, saksi-saksi parpol, saksi-saksi caleg, pengawasan oleh media, LSM dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Kedepan kita mengharapkan, Sistem pemilu di Indonesia harus segera diubah untuk meminimalisir atau menekan kecurangan di setiap penyelenggaran pemilu. "kalau tidak diubah, kasus-kasus semacan ini terus menghantui pesta demokrasi kita, dan tidak akan ada ujungnya, "harapnya. [atjehpost/dbs/*]
Ilustrasi |
Turut hadir dalam rapat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Antoni dan Liko Senda, perwakilan Polres Lhokseumawe Bripka Jakfar dan Brigadir Fauzi Purba, Ketua Panwaslu Aceh Utara Ismunazar, Divisi Penangan Pelanggaran dan tindaklanjut Yusriadi serta Divisi Pengawasan H Mansur.
Kasus dugaan penggelembungan suara itu sendiri dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Ridwan Yunus ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada 18 April 2014 lalu.
Dalam rapat itu juga disimpulkan, dua kasus penggelembungan suara lainnya yang dilaporkan Anwar Sanusi Calon Legislatif (caleg) Partai Aceh dan Marwan Yahya caleg PNA terhadap PPK Sawang juga telah cukup unsur.
“Dalam rapat tim Gakkumdu menyimpulkan tiga kasus yang dilaporkan ke Panwaslu tersebut sudah cukup unsur. Maka besok (red-Sabtu), berkas kasus tersebut akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,” ujar Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar.
Untuk itu, pihaknya meminta ketiga pelapor agar hadir ke Panwaslu untuk penyerahan berkas yang dilaporkan masing – masing. Karena proses penyidikan akan dilakukan pihak kepolisian.
Sementara itu, beberapa sumber yang dihubungi Newsdesa.com membantah adanya penggelembungan suara di kecamatan Sawang. "Tidak ada penggelambungan suara, yang ada kesalahan pada saat pencatatan dan kekhilafan tersebut sudah diperbaiki, "ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara, Sumadi Arsyah mengatakan, proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari TPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota, KIP Provinsi hingga KPU Pusat, rentan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Panitia Pemungutan Suara yang bekerjasama dengan caleg-caleg tertentu.
Menurut Sumadi, kasus-kasusu seperti ini tidak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh Indonesia. Agar proses rekapitulasi berjalan jujur dan valid, maka pengawasan yang ketat dari berbagai pihak baik oleh Panwaslu, saksi-saksi parpol, saksi-saksi caleg, pengawasan oleh media, LSM dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Kedepan kita mengharapkan, Sistem pemilu di Indonesia harus segera diubah untuk meminimalisir atau menekan kecurangan di setiap penyelenggaran pemilu. "kalau tidak diubah, kasus-kasus semacan ini terus menghantui pesta demokrasi kita, dan tidak akan ada ujungnya, "harapnya. [atjehpost/dbs/*]
EmoticonEmoticon