19 Apr 2014

Caleg PAN Laporkan Kecurangan Pemilu di Tiga Kecamatan

Aceh Utara - Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengidentifikasi dugaan adanya praktek penyuapan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR-RI dari Partai Golkar.

Berdasarkan data yang dimilikinya, caleg Golkar itu telah mengelembunkan suaranya hingga 3500 suara untuk 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sawang, Krueng Mane dan Kecamatan Dewantara.

"Saya menduga, ada terindikasi money politik untuk melakukan penggelembungan suara. Dan diduga itu tersebar di 20 kecamatan," ujar Ridwan Yunus, Sabtu 19 April 2014.

Menurut Ridwan, penggelembungan suara itu terstruktur. Artinya ada caleg dari Golkar yang memanfaatkan PPK agar menggelembungkan suara untuk mendapatkan kursi. Untuk itu pihaknya meminta penegak hukum mengusut kasus tersebut.

"Hasil pendataan awal saya, di Kecamatan Muara Batu, suara Partai Golkar sebanyak 510 suara, akan tetapi saat pleno PPK suaranya menjadi 1737 suara," tambahnya.

"Tadi untuk suara golkar, ini penggelembungan suara yang terjadi untuk caleg Golkar Marzuki Daud. Data dari form C1 saya, suara untuk Marzuki hanya 254 suara akan tetapi saat pleno kecamatan Muara Batu, perolehan suaranya menjadi 1502, disini telah terjadi penggelembungan suara hingga 500%" paparnya.

Di Kecamatan Dewantara, masih Rdwan Yunus, SE, suara golkar dari 1200 menjadi 2326. "Di Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara, suara golkar hanya 136 akan tetapi saat pleno menjadi 595 dimana suara marzuki daud menjadi 542 suara."

"Di Keude Kruenggeukueh suara golkar 181 tapi berubah menjadi 313 saat pleno dan suara untuk marzuki sebesar 252 suara. Di Tambon Baroh, dari 126 suara berubah menjadi 226 suara dan 153 suara menjadi milik marzuki," lanjutnya lagi.

Di Kecamatan Sawang, lanjutnya, juga terjadi penggelembungan suara, dari tidak ada suara menjadi ada suara.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga ada pekerjaan mafia dan penyelenggaraan pemilu yang tidak independen.

"Penyelenggara pemilu tidak independen dan saya menduga adanya penyuapan," ungkap Ridwan.

"Ini ada indikasi awal, dan sudah menjadi tugas dari penegak hukum untuk mengusut. Bukan wewenang saya untuk membuktikan adanya penyuapan yang saya duga dilakukan oleh Marzuki Daod," ungkapnya lebih lanjut.

"Semua yang memantau pemilu, tentu mempunyai data, tinggal dicocokkan saja, apakah sama atau berbeda," lanjutnya.

Pada Pemilu 2014, Ridwan Yunus menduga telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif dan terstruktur yang dilakukan ditingkat kecamatan.

"Suara yang digelembungkan, saya duga berasal dari pemilih yang tidak datang ke TPS, pemilih yang sudah meninggal dan penggurangan suara dari caleg lain. Suara saya di Muara Batu ada yang berkurang, saya belum data berapa yang hilang," ujarnya menjawab wartawan.

"Saya akan membawa kasus ini ke penegak hukum yang lebih tinggi bila masalah ini tidak selesai," pukasnya.

Perihal dugaan penggelembungan suara sudah dilaporkan oleh Ridwan Yunus kepada Panwaslu Aceh Utara, kemarin, Jumat 18 April 2014. 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar, secara terpisah mengatakan, membenarkan adanya laporan dari PAN tersebut.Pihaknya akan mempelajari kasus ini dan nantinya akan menindaklanjuti serta melakukan klarifikasi. 

“Kita akan segera lakukan klarifikasi ke tiga PPK tersebut untuk menjelaskan bagaimana fakta sebenarnya yang didapat pelapor dan terlapor. Kita akan membandingkan antara data yang diperoleh panwaslu, pelapor dan terlapor. Jika nantinya ada perbedaan maka akan kita tindak lanjuti ke pihak berwajib,” katanya. 

Jika terbukti di lapangan tentang adanya penggelembungan suara maka pihak terlapor telah melanggar Pasal 309 ketentuan pidana pemilu. Kepada penyelenggara jika terbukti menggelembungkan suara maka akan dikenakan sanksi kode etik. (dbs)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon