12 Okt 2013

Syarat-Syarat Perjalanan Ke Baitullah

Para ulama dalam penentuan wajib haji tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, sebagain ulama yang lain berpendapat pada tahun kesembilan Hijriah. 

Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah yang artinya; "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." [Ali Imran: 97)


Sabda Rasulullah Swt; "Islam itu ditegakkan diatas 5 dasar; (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwa-sanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa dalam bulan Ramadha." [Kesepakatan ahli hadis]


Ibadah haji itu wajib segera dikerjakan. Apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya. Syarat wajib haji adalah; Islam, berakal (tidak gila dan bodoh), baliq (sudah sampai umur 15 tahun) anak-anak tidak wajib haji, dan kuasa (mampu) dan tidak wajib bagi yang tidak mampu).


Kata "mampu" berhaji sering sekali menjadi menjadi bahan diskusi dalam masyarakat. Mampu yang dimaksud digolongkan dalam dua macam:


Pertama; yaitu mampu mengerjakan haji dengan sendiri. Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya. Ada transportasi yang pantas dan baik kondisinya, syarat ini berlaku bagi orang yang jauh dari Mekkah. Jarak jauh yang dimaksud adalah dua Marhalah, kalau kita kilometerkan sekitar 80, 640 KM. 

"Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang menjadi tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali".


Sedangkan bagi yang kurang dari 80, 640 KM dan kondisi fisik dan jiwanya masih sehat maka wajib hukumnya untuk melaksanaka Haji. Kemudian aman dalam perjalanan. Aman yang dimaksud adalah kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara yang celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji. Bahkan dalam beberapa pendapat diharamkan. 


Sementara syarat haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, dengan suaminya atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai. Bagi orang buta wajib pergi haji apabila ada orang yang memimpin-nya, sebagaimana keadaan perempuan ditemani mahramnya atau suaminya. 


Kedua; yaitu mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantikan dengan orang lain. Umpamanya seseorang telah meninggal dunia, sedangkan pada waktu hidupnya ia telah cukup syarat-syarat wajib haji baginya maka haji dikerjakan oleh orang lain.


Ongkos hajinya diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi. Dan wajib bagi ahli waris mencari orang yang akan mengerjakan hajinya dan membayar ongkosnya.


Sedangkan bagi orang tua atau sudah lemah karena sesuatu penyakit. Kalau ia mampu membayar ongkos sesederhanya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hanjinya, maka wajib haji baginya. Ia terhitung termasuk dalam orang yang kuasa dengan jalan mengongkosi orang.


Bagi anak-anak yang belum baliq (belum sampai umur) dan hamba, keduanya sah mengerjakan haji dan umrah. Amal keduanya menjadi amal sunat dan apabila telah sampai umur dan kuasa wajib melakukannya kembali. #Semoga bermanfaat.


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon