Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

12 Okt 2013

Syarat-Syarat Perjalanan Ke Baitullah

Para ulama dalam penentuan wajib haji tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, sebagain ulama yang lain berpendapat pada tahun kesembilan Hijriah. 

Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah yang artinya; "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." [Ali Imran: 97)


Sabda Rasulullah Swt; "Islam itu ditegakkan diatas 5 dasar; (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwa-sanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa dalam bulan Ramadha." [Kesepakatan ahli hadis]


Ibadah haji itu wajib segera dikerjakan. Apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya. Syarat wajib haji adalah; Islam, berakal (tidak gila dan bodoh), baliq (sudah sampai umur 15 tahun) anak-anak tidak wajib haji, dan kuasa (mampu) dan tidak wajib bagi yang tidak mampu).


Kata "mampu" berhaji sering sekali menjadi menjadi bahan diskusi dalam masyarakat. Mampu yang dimaksud digolongkan dalam dua macam:


Pertama; yaitu mampu mengerjakan haji dengan sendiri. Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya. Ada transportasi yang pantas dan baik kondisinya, syarat ini berlaku bagi orang yang jauh dari Mekkah. Jarak jauh yang dimaksud adalah dua Marhalah, kalau kita kilometerkan sekitar 80, 640 KM. 

"Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang menjadi tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali".


Sedangkan bagi yang kurang dari 80, 640 KM dan kondisi fisik dan jiwanya masih sehat maka wajib hukumnya untuk melaksanaka Haji. Kemudian aman dalam perjalanan. Aman yang dimaksud adalah kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara yang celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji. Bahkan dalam beberapa pendapat diharamkan. 


Sementara syarat haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, dengan suaminya atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai. Bagi orang buta wajib pergi haji apabila ada orang yang memimpin-nya, sebagaimana keadaan perempuan ditemani mahramnya atau suaminya. 


Kedua; yaitu mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantikan dengan orang lain. Umpamanya seseorang telah meninggal dunia, sedangkan pada waktu hidupnya ia telah cukup syarat-syarat wajib haji baginya maka haji dikerjakan oleh orang lain.


Ongkos hajinya diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi. Dan wajib bagi ahli waris mencari orang yang akan mengerjakan hajinya dan membayar ongkosnya.


Sedangkan bagi orang tua atau sudah lemah karena sesuatu penyakit. Kalau ia mampu membayar ongkos sesederhanya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hanjinya, maka wajib haji baginya. Ia terhitung termasuk dalam orang yang kuasa dengan jalan mengongkosi orang.


Bagi anak-anak yang belum baliq (belum sampai umur) dan hamba, keduanya sah mengerjakan haji dan umrah. Amal keduanya menjadi amal sunat dan apabila telah sampai umur dan kuasa wajib melakukannya kembali. #Semoga bermanfaat.


9 Jun 2013

Jabat Tangan Dalam Islam

Berjabatan Tangan Dalam IslamBerjabatan tangan dalam Islam yang dilakukan seorang muslim kepada muslim lainnya adalah merupakan bagian perkara yang terpuji dan disukai dalam agama Islam ini. Dengan perbuatan semacam jabat tangan ini maka hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Maka marilah kita bersama belajar mengenai jabat tangan dalam Islam lebih lanjut lagi di artikel ini nantinya.

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Asasnya adalah aqidah yang benar, bangunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak yang mulia. Sebuah pondasi tidak akan bernilai tinggi, jika tidak ada bangunan di atasnya. 

Sebuah bangunan akan rapuh, meski terkesan kokoh jika pondasinya tidak kuat dan sebuah bangunan tidak akan enak dipandang jika hampa dan kosong dari hiasan. Maksudnya adalah bahwa ketiga unsur di atas adalah merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan antara satu dengan lainnya.


Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin di seluruh penjuru dunia ini serta terhitung sebagai bukti atau konsekuensi persaudaraan sejati yang hakiki yaitu dengan berjabat tangan tatkala berjumpa maupun akan berpisah dari sebuah pertemuan. 

Hukum jabat tangan atau bersalaman adalah sunnah dan bagian dari kehidupan Rasulullah SAW. Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari'atkan dan adab mulia para shahabat Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa dalam setiap waktu. Ini adalah berdasarkan atas sebuah hadist yaitu :"Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan." ( HR. ath-Thabarani ).

Diantara hikmah dan keutamaan berjabat tangan juga telah diutarakan dalam sebuah hadist pula : "Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya." (HR. Abu Daud)

"Salinglah kalian berjabat tangan, dengan begitu akan menghilangkan perasaan benci, dan salinglah kalian menghadiahi niscaya kalian akan saling mencintai dan akan menghilangkan perasaan dendam." (HR. Imam Malik ).

Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala berjabatan tangan sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits :Dari Barâ' bin 'Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata : "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah." (HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmizi (no.2727).

Dari Anas bin Malik Ra, ia berkata, "Aku mendengar seorang laki laki yang berkata kepada Rasul," Jika seseorang bertemu dengan saudara maupun temannya, apakah ia harus membungkukkan badannya?" Rasulullah SAW menjawab : ' Tidak' , "Apakah harus mendekap dan menciumnya?" , Rasulullah SAW menjawab :'Tidak'. Ia bertanya lagi, "Apakah harus meraih tangannya dan berjabatan tangan?" Rasulullah SAW menjawab : 'Ya'. (HR Tirmidzi)

Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil dari hal ini adalah :
  1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
  2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala berjumpa.
  3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
  4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.