Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya pada Jum’at (15/11) oleh KPK, telah membuka kembali ingatan publik atas mega skandal bail-out Bank Century yang mulai samar-samar ditelan waktu. Sebagaimana kita tahu, Budi Mulya merupakan tersangka pada kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Langkah yang diambil KPK ini merupakan terobosan atas mandegnya penyelesaian hukum kasus Bank Century. Sebagaimana kita tahu, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus yang termasuk dalam “pakta integritas” bagi KPK jilid III di bawah pimpinan Abraham Samad saat terpilih oleh DPR di tahun 2011. Kasus lainnya yaitu korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang (dan termasuk kasus Hambalang), kasus mafia pajak, dan kasus pemberian cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Penyelesaian kasus Bank Century selama ini mandeg karena ketakutan berbagai pihak atas implikasi politik yang mungkin terjadi. Pengambilan keputusan bail-out atas Bank Century yang diduga melibatkan Boediono sebagai Gubernur BI ketika itu membuat KPK sepertinya begitu hati-hati dalam menentukan langkah. Ongkos politik yang terlalu besar, semisal impeachment atas Wakil Presiden Boediono jika ia akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan kasus Bank Century ini menjadi semakin runyam dan tak bisa lepas dari berbagai kepentingan politik saat ini maupun ke depan.
Demikian juga kasus proyek proyek pengembangan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor. Kasus Hambalang ini lebih gaduh di wilayah politik ketimbang penegakkan hukum. Kasus ini menyebabkan ketua umum partai penguasa, Anas Urbaningrum mundur dari jabatan dikarenakan status tersangka. Bahkan kabinet Indonesia Bersatu Jilid II kehilangan seorang menteri aktif saat Andi Mallarangeng ditetapkan tersangka, dan telah ditahan KPK sejak seminggu lalu. Maka jika belakangan terdengar nama Edhie Baskoro, Sekjen Partai Demokrat yang juga anak bungsu Presiden SBY, yang juga disebut-sebut ikut terlibat menurut kesaksian tersangka Yulianis, maka KPK harus berani menelusuri kesaksian ini dan membuka fakta yang sebenarnya.
Dalam penegakan hukum, salah satu asas yang sering didengung-dengungkan asas equality before the law, persamaan di depan hukum. Siapa pun setara di hadapan hukum, tanpa pengecualian. KPK, sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan publik, semestinya tidak menerapkan diskriminasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar masyarakat tetap bisa menaruh harapan padanya untuk mengungkap berbagai skandal korupsi yang masih merajalela.
Abraham Samad sebagai Ketua KPK pernah mengatakan, ”Wakil presiden pun sangat mungkin menjadi tersangka dalam kasus Bank Century jika memang ada bukti yang mengarah ke sana”. Pernyataan yang sangat berani ini harus dibuktikan kepada publik jika memang fakta penyidikan KPK mengarah kesana. Agar publik tahu bahwa tidak ada lagi dinding kekuasaan sekokoh apapun yang dapat melindungi pelaku kejahatan.
KPK harus independen, dan tak bisa bermain-main dengan keadilan. Janji penyelesaian berbagai kasus korupsi harus dipenuhi, untuk mengembalikan optimisme publik pada penegakkan hukum di negara ini. Ada begitu banyak kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang terjadi pada era sebelumnya tidak pernah ditangani. Kasus BLBI bahkan nyaris sudah menjadi dosa sejarah karena generasi terkini pun tidak berani menuntaskan kasus itu. Haruskah nasib kasus Century dan Hambalang dibiarkan sama dengan kasus BLBI karena penegak hukum negeri ini takut menyelesaikan persoalan-persoalan besar?. Keberanian pimpinan KPK sekarang inilah yang akan menjawabnya.
Penulis: Muhammad Arief Rosyid Hasan, Ketua Umum PB HMI
Sumber: Aktual.co
Langkah yang diambil KPK ini merupakan terobosan atas mandegnya penyelesaian hukum kasus Bank Century. Sebagaimana kita tahu, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus yang termasuk dalam “pakta integritas” bagi KPK jilid III di bawah pimpinan Abraham Samad saat terpilih oleh DPR di tahun 2011. Kasus lainnya yaitu korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang (dan termasuk kasus Hambalang), kasus mafia pajak, dan kasus pemberian cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Penyelesaian kasus Bank Century selama ini mandeg karena ketakutan berbagai pihak atas implikasi politik yang mungkin terjadi. Pengambilan keputusan bail-out atas Bank Century yang diduga melibatkan Boediono sebagai Gubernur BI ketika itu membuat KPK sepertinya begitu hati-hati dalam menentukan langkah. Ongkos politik yang terlalu besar, semisal impeachment atas Wakil Presiden Boediono jika ia akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan kasus Bank Century ini menjadi semakin runyam dan tak bisa lepas dari berbagai kepentingan politik saat ini maupun ke depan.
Demikian juga kasus proyek proyek pengembangan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor. Kasus Hambalang ini lebih gaduh di wilayah politik ketimbang penegakkan hukum. Kasus ini menyebabkan ketua umum partai penguasa, Anas Urbaningrum mundur dari jabatan dikarenakan status tersangka. Bahkan kabinet Indonesia Bersatu Jilid II kehilangan seorang menteri aktif saat Andi Mallarangeng ditetapkan tersangka, dan telah ditahan KPK sejak seminggu lalu. Maka jika belakangan terdengar nama Edhie Baskoro, Sekjen Partai Demokrat yang juga anak bungsu Presiden SBY, yang juga disebut-sebut ikut terlibat menurut kesaksian tersangka Yulianis, maka KPK harus berani menelusuri kesaksian ini dan membuka fakta yang sebenarnya.
Dalam penegakan hukum, salah satu asas yang sering didengung-dengungkan asas equality before the law, persamaan di depan hukum. Siapa pun setara di hadapan hukum, tanpa pengecualian. KPK, sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan publik, semestinya tidak menerapkan diskriminasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar masyarakat tetap bisa menaruh harapan padanya untuk mengungkap berbagai skandal korupsi yang masih merajalela.
Abraham Samad sebagai Ketua KPK pernah mengatakan, ”Wakil presiden pun sangat mungkin menjadi tersangka dalam kasus Bank Century jika memang ada bukti yang mengarah ke sana”. Pernyataan yang sangat berani ini harus dibuktikan kepada publik jika memang fakta penyidikan KPK mengarah kesana. Agar publik tahu bahwa tidak ada lagi dinding kekuasaan sekokoh apapun yang dapat melindungi pelaku kejahatan.
KPK harus independen, dan tak bisa bermain-main dengan keadilan. Janji penyelesaian berbagai kasus korupsi harus dipenuhi, untuk mengembalikan optimisme publik pada penegakkan hukum di negara ini. Ada begitu banyak kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang terjadi pada era sebelumnya tidak pernah ditangani. Kasus BLBI bahkan nyaris sudah menjadi dosa sejarah karena generasi terkini pun tidak berani menuntaskan kasus itu. Haruskah nasib kasus Century dan Hambalang dibiarkan sama dengan kasus BLBI karena penegak hukum negeri ini takut menyelesaikan persoalan-persoalan besar?. Keberanian pimpinan KPK sekarang inilah yang akan menjawabnya.
Penulis: Muhammad Arief Rosyid Hasan, Ketua Umum PB HMI
Sumber: Aktual.co
EmoticonEmoticon