25 Nov 2013

Safaruddin, Paparkan Kecurangan Pemilukada Pijay di MK

Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SHJakarta, News Desa - Kemenangan yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 Aiyub Abbas-Said Mulyadi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pidie Jaya  digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Abdul Rahman Puteh-M. Yusuf Ibrahim ke Mahkamah Konstitusi, karena dinilai diraih dengan kecurangan yang sangat masif.

Dalam sidang perkara nomor 180/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, pasangan Abdul Rahman Puteh dan M. Yusuf Ibrahim melalui kuasa hukumnya Safaruddin mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pidie Jaya. 

Safaruddin mengatakan, banyak terjadi kecurangan yang telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU Kabupaten Pidie Jaya yang tidak netral dan cenderung memihak kepada pasangan calon nomor urut 2, serta adanya KPPS dan PPK Kecamatan Bandar Baru yang memanipulasi angka pemilih dengan cara penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

“Adanya pelangaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Dimana KPPS Kecamatan Bandar Baru telah melakukan penggelembungan suara di 53 TPS di kecamatan tersebut, sehingga perolehan suara Pemohon tidak maksimal atau berkurang drastis,” terang Safaruddin. Senin, 25 November 2013 di Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pekara perselisihan hasil pemilukada Pijay.

Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH juga mengatakan, pasangan calon nomor urut 2 Aiyub Abbas-Said Mulyadi, telah melakukan money politic di seluruh Kabupaten Pidie dengan cara membagi-bagikan kain sarung dan uang sebesar Rp.50 ribu kepada masyarakat, agar memilih dirinya. 

Tidak hanya itu, apabila para pemilih tidak memilih pasangan calon nomor urut 2, maka tim sukses pasangan Aiyub Abbas-Said Mulyadi akan melakukan intimidasi kepada pemilih.

“Banyak intimidasi bagi pemilih yang tidak mau memilih pasangan nomor urut 2, dimana tim sukses pasangan Abdul Rahman Puteh dan M. Yusuf Ibrahim telah melakukan intimidasi yang sangat kuat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Trieng Gadeng, dan Kecamatan Pante Raja,” tegasnya.

Selain itu, perhitungan perolehan suara di Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Trieng Gadeng, dan Pante Raja juga telah terjadi kecurangan yang sangat terstruktur dengan melibatkan KPPS dan PPK, sehingga perolehan suara Pemohon di tiga kecamatan tersebut menjadi hilang dan berkurang. 

Adapun kecurangan tersebut yaitu, pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak dibagikan kepada pemilih, serta pembukaan kotak suara sebelum dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di kantor PPK Kecamatan Bandar Baru oleh anggota PPK.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 71/BA/KIP-PJ/XI/2013 dan Nomor 72/ BA/KIP-PJ/XI/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Terbanyak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilikada Kabupaten Pidie dan Penetapan Buptai dan Wakil Bupati terpilih periode 2014-2019. 

Atau setidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pidie untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Pidie yang ada di Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Pante Raja, dan Kecamatan Trieng Gadeng. (Panji Erawan/mh)

Sumber: MK

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon