Foto Ilustrasi/Int |
“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” tegas Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Dia menambahkan, melihat kemampuan fiskal negara yang tidak memenuhi target, selaku MenPAN-RB, dirinya harus mengambil kebijakan tidak populis tersebut.
Itu sebabnya, moratorium CPNS tetap diberlakukan baik dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
“Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” tandasnya.[]
Sumber: Fajar Online
EmoticonEmoticon