Newsdesa.Com - Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman pada 84 orang jaksa nakal sejak Januari hingga September 2013. Mereka dijatuhi hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat.
"Sejak Januari hingga September 2013, berdasarkan jenis hukumannya ada 27 orang dijatuhi hukuman ringan. 43 jaksa dijatuhi hukuman sedang, dan 14 jaksa dikenai hukuman berat,"kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JamWas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan, di Jakarta, Senin (30/9).
Adapun jaksa yang diberikan hukuman disiplin berat oleh JamWas Kejaksaan Agung adalah empat jaksa dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, tiga jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, tiga jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Juga ada empat jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,"katanya.
Sementara itu, ada 65 jaksa golongan III dan 19 jaksa golongan IV yang dijatuhi hukuman. Sedangkan berdasarkan jenis perbuatannya, ada 6 jaksa melanggar disiplin, 66 jaksa menyalahgunakan wewenang, dan 12 jaksa melakukan perbuatan tercela.
"Jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya,"kata Mahfud.
Dia memaparkan, pada tahun 2012 ada 188 jaksa yang dijatuhi hukuman. 37 jaksa kena sanksi ringan, 94 jaksa kena sanksi sedang, dan 57 jaksa kena sanksi berat. Berdasarkan jenis perbuatannya ada 28 jaksa melanggar disiplin, 145 jaksa menyalahgunakan wewenang, dan 15 jaksa melakukan perbuatan tercela.
Sementara penjatuhan hukuman disiplin berat ada 14 jaksa diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 18 jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 15 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural. Selain itu terdapat dua jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, delapan jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan lima jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.
Sumber: Jurnas.com
"Sejak Januari hingga September 2013, berdasarkan jenis hukumannya ada 27 orang dijatuhi hukuman ringan. 43 jaksa dijatuhi hukuman sedang, dan 14 jaksa dikenai hukuman berat,"kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JamWas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan, di Jakarta, Senin (30/9).
![]() |
ilustrasi |
Sementara itu, ada 65 jaksa golongan III dan 19 jaksa golongan IV yang dijatuhi hukuman. Sedangkan berdasarkan jenis perbuatannya, ada 6 jaksa melanggar disiplin, 66 jaksa menyalahgunakan wewenang, dan 12 jaksa melakukan perbuatan tercela.
"Jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya,"kata Mahfud.
Dia memaparkan, pada tahun 2012 ada 188 jaksa yang dijatuhi hukuman. 37 jaksa kena sanksi ringan, 94 jaksa kena sanksi sedang, dan 57 jaksa kena sanksi berat. Berdasarkan jenis perbuatannya ada 28 jaksa melanggar disiplin, 145 jaksa menyalahgunakan wewenang, dan 15 jaksa melakukan perbuatan tercela.
Sementara penjatuhan hukuman disiplin berat ada 14 jaksa diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 18 jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 15 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural. Selain itu terdapat dua jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, delapan jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan lima jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.
Sumber: Jurnas.com
EmoticonEmoticon