14 Mei 2013

Menanti Qanun Hukuman Mati

Oleh Hasan Basri M. Nur
-

PEMERKOSAAN dan pembunuhan bocah Diana (6) oleh pamannya Hasbi (18) bersama rekannya Amiruddin (28), telah menimbulkan gejolak protes sekaligus solidaritas dari warga Kota Banda Aceh. Berbagai reaksi desakan penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menggema di seantero Aceh. Ada harapan agar tragedi pemerkosaan Diana menjadi momentum reformasi hukum di Aceh, sehingga tidak terulang kasus-kasus serupa di kemudian hari.

Diana adalah satu kisah pilu di bumi Syariat Islam Aceh. Dia ditemukan tewas Rabu (27/3/2013) pagi, di semak-semak dekat tanggul kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, setelah satu malam sebelumnya dia diajak jalan-jalan oleh Hasbi dan Amiruddin. Banda Aceh yang oleh Wali Kota dijuluki sebagai Kota Madani tidak mampu memberi rasa aman bagi Diana. 

Bocah malang itu diperkosa dan tubuhnya ditemukan terpisah dari kepalanya. Tak lama kemudian, ibunda Diana, Agusmawar (31) meninggal dunia. Tinggallah ayah Diana sebatang kara hidup dalam kegelapan. Kita pun merasa malu menyebut Banda Aceh sebagai Kota Madani, kota bersampul syariat yang terkesan hendak menipu Tuhan.

Perilaku bejat ala jahiliyah terhadap Diana sungguh menyayat hati. Perasaan iba, kasihan dan simpati terus mengalir kepada keluarga Diana. Berbagai aksi demonstrasi digelar untuk menuntut keadilan bagi Diana. Senin (1/4/2013) sore ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya berbondong-bondong bertakziah ke rumah Diana. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal ikut hadir pada acara itu (Serambi, 2/4/2013). 

Berikutnya, first lady Aceh, Niazah Abdul Hamid, hadir pada peringatan 40 hari wafatnya Diana. Selain meminta pelakunya dihukum berat, Niazah berharap agar pelakunya sadar dan taubah nasuha dengan berjanji kepada Allah tidak mengulangi perbuatannya. (Serambi, 30/4/2013).

Walau sudah berlalu hampir dua bulan, kasus Diana ternyata masih segar dalam ingatan dan tetap menjadi perhatian. Baru-baru ini, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, berkunjung dan memberikan bantuan untuk Mawardi, ayah Diana yang hidup sebatang kara dalam keadaan tunanetra. Gubernur berharap Mawardi tetap tawakal dan tabah dalam menghadapi cobaan hidup (Serambi, 7/5/2013).

Jaminan perlindungan
Walau telah menjadi perhatian publik, namun tragedi yang menimpa Diana tidak akan mengurangi angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh. Buktinya, satu bulan kemudian, kasus serupa kembali terulang. Anwar (60) dilaporkan memperkosa bocah 9 tahun di kantin sebuah SD di Kuta Malaka, Aceh Besar (Prohaba, 16/2013). Tanpa adanya jaminan perlindungan dalam wujud kongkrit berupa kebijakan dan regulasi, maka kasus-kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.

Komentar-komentar pejabat yang berkunjung ke kediamanan orang tua Diana terlihat sangat datar, hanya sebatas rasa empati dan tidak menyentuh substansi reformasi sistem. Tidak terdengar pernyataan tegas dari mulut pejabat yang menyebutkan bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang karena pemerintah akan membuat regulasi yang akan menghukum berat dan jera pelaku pemerkosaan.

Seorang pengacara ternama di Aceh, Safaruddin SH, mengaku kecewa melihat sikap “santai” pemerintah dalam merespons kasus Diana. “Mungkin kita perlu menggugat Wali Kota/Wakil Wali Kota ke meja hijau karena gagal memberikan perlindungan bagi warganya. Wali Kota jangan hanya enjoy menikmati ‘gaji gede’ dengan aneka fasilitas tapi tidak berupaya memberikan perlindungan bagi rakyatnya,” kata Safaruddin di sela-sela pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Restoran Rumoh Aceh, Jeulingke, Rabu (8/5/2013) malam.

Ada harapan agar tragedi Diana menjadi momentum reformasi hukum dalam perlindungan anak di Aceh. Terlalu sayang membiarkan tragedi ini berlalu tanpa adanya dampak perubahan. Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi di India beberapa waktu lalu telah menggiring semua pihak, termasuk Presiden India, yang mendesak dilakukannya reformasi hukum. Dibanding tragedi India, tragedi Diana jauh lebih dahsyat dan menyayat. Diana masih bocah ingusan, diperkosa secara bergilir oleh orang dekat, kepalanya dipenggal, dibuang dalam semak-semak, dan itu terjadi di negeri syariat.

Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat yang pernah disusun pada tahun 2009 oleh DPRA kiranya dapat menjadi pijakan dalam melahirkan qanun hukuman yang berat bagi pelaku pemerkosaan. Raqan itu sempat menjadi kontroversi karena mengatur hampir seluruh hukum jinayat terutama soal perzinaan dan minuman keras. Dua aspek yang disebut terakhir ini kerap mendapat protes dari aktivis HAM.

Selain masalah zina, ternyata raqan itu juga mengatur hukuman bagi pemerkosa, terutama dalam Pasal 29, 30 dan 31. Pada intinya untuk pemerkosaan dikenakan uqubat minimal sama dengan uqubat zina, sedang maksimalnya adalah 200 persen dari uqubat zina. Artinya, pemerkosa yang belum menikah dapat dijatuhi hukuman hingga 200 kali cambuk, sementara yang sudah menikah dapat dijatuhi hukuman rajam sampai mati.

Dalam raqan itu juga tertulis, berzina dengan anak di bawah umur dianggap sebagai bagian dari pemerkosaan. Ini adalah wujud perlindungan terhadap anak. Berbeda dengan hukuman terhadap kasus jinayat yang lain, terhadap pelaku jarimah pemerkosaan, atas permintaan korban dapat dikenakan uqubat kompensasi paling banyak 4.000 (empat ribu) gram emas murni.

Qanun Jinayat
Penerapan hukum jinayat di Aceh dapat dimulai dari pembuatan qanun hukum jinayat bagi pemerkosa. Berbeda dengan Qanun Wali Nanggroe atau Qanun Bendera, penyusunan qanun hukuman mati bagi pemerkosa diyakini tidak akan mendatangkan protes dari aktivis HAM dan perempuan. Khusus kaum perempuan mungkin akan bergembira dengan adanya qanun pemerkosaan ini.

Lihatlah bagaimana gejolak hati Asmaul Husna (Mahasiswi Unimal) dalam tulisannya Bukan Bendera, tapi Diana. “Bukan kami perempuan tidak mau menjaga diri, tapi kami menjadi tidak berdaya ketika nafsu-nafsu syahwat kaum Adam menyerang perempuan secara brutal. Melihat kenaasan nasib yang menimpa Diana, kini kaum perempuan pun semakin terkungkung dalam ketakutan.” (Serambi, 6/4/2013). 

Item-item lain tentang hukum jinayat dapat ditunda untuk sementara waktu hingga masyarakat merasakan ketenangan dan kenyaman usai pemberlakukan qanun pemerkosaan. Penerapan hukum secara bertahap ini perlu dilakukan agar publik tidak schock. Pada saat publik sudah merasa nyaman dengan qanun baru itu, maka dengan sendirinya mereka akan meminta pemberlakuan aturan lain yang selaras dengan tuntunan agama. Sekali lagi, itu dapat dimulai dari momentum kematian tragis Diana. Jangan biarkan pengorbanan Diana berlalu sia-sia yang tidak memberikan perubahan. Semoga!

* Hasan Basri M. Nur, Dosen Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: hb_noor@yahoo.com

Sumber : Serambi

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)