6 Okt 2013

Pengamat; Kewenangan MK Dipreteli, Berikutnya KPK?

Jakarta - Pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berencana memereteli kewenangan Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan agar Komisi Yudisial mengawasi MK, akan berdampak dengan pelemahan KPK. Selama ini KPK juga tidak ada yang mengawasi.


Images | hermansusilo.com
"Rencana Perppu ini keluar kan karena MK tidak ada yang mengawasi, berikutnya bisa saja KPK dilakukan hal yang sama. Bukankah KPK selama ini juga tidak ada yang mengawasi," kata Margarito ketika dihubungi, Ahad (06/10).

Kecurigaan Margarito dipaparkan saat ia melihat fenomena KPK yang selama ini mengusut sejumlah kasus besar yang melibatkan orang penting, sering menjadi perbincangan politik. Tak jarang wacana pelemahan KPK pun selalu disuarakan kubu yang risih dengan sepak terjang KPK.

"Bukan tidak mungkin KPK sasaran pengkerdilan berikutnya. Selama ini kan ada masalah juga di KPK, misalnya sprindik yang bocor itu juga melibatkan pimpinan KPK," papar Margarito.

Terkait rencana KY mengawasi MK, Margarito menentangnya. Hal itu dinilai inkonstitusional. Ia menyarankan MK diawasi lembaga sendiri yang ada di dalam MK.

"Lembaga itu embedded di MK, ia harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas, kompeten terhadap persoalan bangsa. Bisa diisi dari akademisi, masyarakat madani atau bahkan mantan ketua MK," saran Margarito.

Margarito berpandangan, MK masih bisa tetap leluasa menjalankan tugas dan kewenangannya meski ada lembaga yang mengawasi. Namun, ia mengritisi jika KY yang turun tangan mengawasi.

"Jujur saja kalau menghidupkan lagi KY untuk awasi MK itu inkonstitusional, karena secara konstitusi telah dinyatakan putusan MK tidak menjadi obyek pengawasan KY. Kalau toh harus dipaksakan ada pengawas, akan lebih bagus bentuk mejelis pengawas," ucap Margarito.

Margarito khawatir Perppu itu akan masuk ke DPR. Pasalnya, ia menilai aroma politis di DPR akan sangat kental jika nantinya Perppu itu juga membahas soal rekrutmen hakim MK.

"Ini yang harus jeli kita melihatnya, apa mau DPR nanti dalam Perppu itu. Tapi, kalau DPR setuju maka selesai sudah," kata Margarito.

Margarito mengritisi langkah Presiden SBY yang mengundang pimpinan lembaga negara dan akhirnya menghasilkan rencana penerbitan Perppu. Menurutnya presiden dapat saja menerbitkan Perppu tanpa perlu memandang dari pimpinan lembaga lainnya, karena hal itu adalah kewenangan kepala negara.

"Jadi, pengumpulan pimpinan lembaga tinggi negara di kantor presiden kemarin itu berlebihan, lebih ke show off. Toh presiden bisa dengan hak yang dimilikinya menerbitkan Perppu," papar Margarito.(Fidel Ali Permana)

Sumber: metrotvnews.com

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon